Syafran Syofyan, S.H.,Sp.N. M.Hum,
Notaris & PPAT, Dosen Lemhanas, Dosen MKn, Ketua Perlindungan Profesi PP -INI, berpendapat (dikutip dari status facebook tgl 29 Maret 2014):
"Pasca Putusan MK No.49/PUU-X/2012 mencabut frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dan sebagai penggantinya dimasukkan dlm Ps 66 UU No.2 th 2014, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN (Majelis Kehormatan Notaris), antara lain: dapat mengambil fotocopy minuta, dan memanggil notaris, yang mana sampai sekarang. Peraturan Menterinya belum terbentuk, maka dalam masa transisi ini saya menghimbau, agar tidak terjadi permasalahan yg lebih besar, apabila dipanggil penyidik, penuntut umum, gunakanlah KEWAJIBAN INGKAR, kewajiban tdk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan substansi akta di hadapan penyidik; dan HAK INGKAR, kalau dalam proses di sidang pengadilan, dengan alasan demi UU..(Ps 4 ay 2, Ps 16 ay 1f, Ps 54 UUJN, Ps 43, 170 KUHAP, Ps 1909 ay 3 KUHPer, Ps 146 ay 1 angka 3 HIR, Ps 89 UU No.586 jo UU 51 th 2009).
Apabila Notaris melanggar Hak/Kewajiban Ingkar, para-pihak keberatan, maka Notaris tersebut dapat digugat:
1. Pasal 322 ay 1 KUHP, ancaman 9 bulan,
2. Pasal 1365 KUHPer, ganti rugi,
3. Pasal 91A,91B UUJN...Sanksi administrasi...teguran sampai pemberhentian,
4. Sanksi Kode Etik.
Bagaimana kalau dipanggil sebagai saksi, apakah harus hadir? WAJIB HADIR.
Ps 244 KUHP...barang siapa dipanggil sebagai saksi, Ahli, dengan sengaja tidak memenuhi, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kalau di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP), sudah menyangkut substansi akta, maka kita wajib tidak menjawab/memberikan penjelasan, demi UU.
Bagaimana kalau penyidik memaksa? Dengan alasan menghalangi proses penyidikan/peradilan? Pasal 117 ayat 1 KUHAP, ket tersangka &/saksi kpd penyidik diberikan tanpa tekanan dari/dlm bentuk apapun.
Semoga bermanfaat."
Jumat, 28 Maret 2014
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG.
Dalam Pasal 27 PMA tersebut disebutkan bahwa:
(1) Notaris ditetapkan sebagai PPAIW dengan Keputusan Menteri.
(2) Persyaratan Notaris untuk dapat ditetapkan sebagai menjadi PPAIW sebgai berikut :
a. beragama Islam.
b. amanah, dan
c. memiliki sertifikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
(3). Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.
Dalam Pasal 27 PMA tersebut disebutkan bahwa:
(1) Notaris ditetapkan sebagai PPAIW dengan Keputusan Menteri.
(2) Persyaratan Notaris untuk dapat ditetapkan sebagai menjadi PPAIW sebgai berikut :
a. beragama Islam.
b. amanah, dan
c. memiliki sertifikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
(3). Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.
Rabu, 26 Maret 2014
Oleh
Rini Friastuti - detikNews
Capek antri di bank untuk bayar biaya pelayanan jasa hukum di Kemenkum HAM? Itu sudah kuno. Kini Kemenkum HAM telah menerapkan layanan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui sarana internet banking. Dengan internet banking, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran PNBP kapan saja dan dari mana saja.
"Kemenkum HAM terus berinovasi dan berupaya menempatkan Kemenkum HAM sebagai yang terdepan dalam pelayanan publik," tegas Wamenkum HAM, Denny Indrayana di sela-sela peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan, layanan internet banking sudah menjadi kebutuhan zaman. Di luar negeri, pembayaran cash juga sudah mulai ditinggalkan.
"Saya juga mendapat informasi, Kemenkum HAM merupakan Kementerian yang pertama kali menerapkan layanan internet banking untuk pembayaran PNBP," ujar Denny sumringah.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM juga menyampaikan bahwa beberapa bulan lagi untuk pembayaran PNBP tidak hanya melalui internet banking BNI tetapi bisa semua jaringan bank (multi payment).u
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/25/163442/2536214/10/kabar-gembira-bayar-pnbp-kemenkum-ham-bisa-lewat-internet-banking?
Rini Friastuti - detikNews
Capek antri di bank untuk bayar biaya pelayanan jasa hukum di Kemenkum HAM? Itu sudah kuno. Kini Kemenkum HAM telah menerapkan layanan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui sarana internet banking. Dengan internet banking, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran PNBP kapan saja dan dari mana saja.
"Kemenkum HAM terus berinovasi dan berupaya menempatkan Kemenkum HAM sebagai yang terdepan dalam pelayanan publik," tegas Wamenkum HAM, Denny Indrayana di sela-sela peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan, layanan internet banking sudah menjadi kebutuhan zaman. Di luar negeri, pembayaran cash juga sudah mulai ditinggalkan.
"Saya juga mendapat informasi, Kemenkum HAM merupakan Kementerian yang pertama kali menerapkan layanan internet banking untuk pembayaran PNBP," ujar Denny sumringah.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM juga menyampaikan bahwa beberapa bulan lagi untuk pembayaran PNBP tidak hanya melalui internet banking BNI tetapi bisa semua jaringan bank (multi payment).u
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/25/163442/2536214/10/kabar-gembira-bayar-pnbp-kemenkum-ham-bisa-lewat-internet-banking?
Oleh
Rini Friastuti - detikNews
Para notaris yang sering berhubungan dengan Ditjen AHU Kemenkum HAM kini bisa menarik nafas lega. Penantian mereka akan pelayanan prima akhirnya berujung manis. Mulai sekarang, notaris tidak perlu lagi berlama-lama menunggu kapan Surat Keputusan Menkum HAM terbit. Cukup 10 menit!
"Andai saja semua birokrasi instansi seperti ini, hilang korupsi karena layanan dilakukan tanpa bertemu petugas," ujar Syafran Sofyan, salah seorang notaris yang hadir dalam acara peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (25/4) dalam siaran pers Kemenkum.
Waktu sesingkat itu bisa tercapai berkat penggunaan kecanggihan teknologi informasi. Proses verifikasi dokumen yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dilakukan secara online, sangat cepat dan aman.
Bagaimana caranya? Notaris yang sudah memiliki user-id dapat membuka website ahu.web.id. dalam laman tersebut telah tersedia fitur untuk pendirian yayasan dan dan perkumpulan.
Dengan mengikuti tahapan pendirian yayasan atau perkumpulan, proses normal yang dibutuhkan tidak lebih dari 10 menit.
"Layanan AHU Online ini mendapatkan apresiasi yang luas dari organisasi profesi notaris dan pengguna layanan AHU," tambah Syafran senang.
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/25/172227/2536323/10/kini-pengesahan-yayasan-dan-perkumpulan-di-kemenkum-ham-cukup-hanya-10-menit
Rini Friastuti - detikNews
Para notaris yang sering berhubungan dengan Ditjen AHU Kemenkum HAM kini bisa menarik nafas lega. Penantian mereka akan pelayanan prima akhirnya berujung manis. Mulai sekarang, notaris tidak perlu lagi berlama-lama menunggu kapan Surat Keputusan Menkum HAM terbit. Cukup 10 menit!
"Andai saja semua birokrasi instansi seperti ini, hilang korupsi karena layanan dilakukan tanpa bertemu petugas," ujar Syafran Sofyan, salah seorang notaris yang hadir dalam acara peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (25/4) dalam siaran pers Kemenkum.
Waktu sesingkat itu bisa tercapai berkat penggunaan kecanggihan teknologi informasi. Proses verifikasi dokumen yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dilakukan secara online, sangat cepat dan aman.
Bagaimana caranya? Notaris yang sudah memiliki user-id dapat membuka website ahu.web.id. dalam laman tersebut telah tersedia fitur untuk pendirian yayasan dan dan perkumpulan.
Dengan mengikuti tahapan pendirian yayasan atau perkumpulan, proses normal yang dibutuhkan tidak lebih dari 10 menit.
"Layanan AHU Online ini mendapatkan apresiasi yang luas dari organisasi profesi notaris dan pengguna layanan AHU," tambah Syafran senang.
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/25/172227/2536323/10/kini-pengesahan-yayasan-dan-perkumpulan-di-kemenkum-ham-cukup-hanya-10-menit
Pengangkatan Notaris di Kemenkum HAM Bebas Setoran
Rini Friastuti - detikNews
Proses Pengangkatan notaris di Ditjen AHU, Kemenkum HAM yang selama ini rentan penyimpangan diyakini akan menjadi bersih dan bebas pungli. Pihak Kemenkum HAM menjamin soal itu seiring diberlakukannya AHU online.
Dalam keterangannya, Selasa (25/3/2014), Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, layanan AHU Online memiliki beberapa keungggulan. Pertama, calon notaris tidak perlu lagi datang ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan info formasi notaris karena sudah diumumkan di website AHU secara real time.
"Kedua, jual beli formasi tidak bisa dilakukan karena ketika formasi tertutup maka otomatis fitur pendaftaran terkunci. Jika dengan sistem manual SK notaris masih tetap bisa keluar akibat kongkalikong dengan 'orang dalam'," jelas Denny.
Denny melanjutkan, keuntungan yang Ketiga, SK notaris dicetak sendiri oleh calon notaris sehingga tidak ada pertemuan secara fisik antara petugas dengn calon notaris.
"Dengan sistem online, saya berharap pengangkatan notaris yang sudah menjadi rahasia umum rentan suap seharga ratusan juta bisa bersih dan bebas setoran melalui sistem online," tegas alumnus Universitas Melbourne tersebut.http://news.detik.com/read/2014/03/25/171604/2536318/10/catat-pengangkatan-notaris-di-kemenkum-ham-bebas-setoran
Dalam keterangannya, Selasa (25/3/2014), Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, layanan AHU Online memiliki beberapa keungggulan. Pertama, calon notaris tidak perlu lagi datang ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan info formasi notaris karena sudah diumumkan di website AHU secara real time.
"Kedua, jual beli formasi tidak bisa dilakukan karena ketika formasi tertutup maka otomatis fitur pendaftaran terkunci. Jika dengan sistem manual SK notaris masih tetap bisa keluar akibat kongkalikong dengan 'orang dalam'," jelas Denny.
Denny melanjutkan, keuntungan yang Ketiga, SK notaris dicetak sendiri oleh calon notaris sehingga tidak ada pertemuan secara fisik antara petugas dengn calon notaris.
"Dengan sistem online, saya berharap pengangkatan notaris yang sudah menjadi rahasia umum rentan suap seharga ratusan juta bisa bersih dan bebas setoran melalui sistem online," tegas alumnus Universitas Melbourne tersebut.http://news.detik.com/read/2014/03/25/171604/2536318/10/catat-pengangkatan-notaris-di-kemenkum-ham-bebas-setoran
Langganan:
Postingan (Atom)

