Jumat, 11 April 2014
Senin, 31 Maret 2014
Untuk Rekan rekan yang membutuhkan layanan Video Online Untuk AHU Online (PT, Yayasan, Perubahan PT) silakan Unggah link ini :https://www.dropbox.com/sh/19jwddj1dovf0ry/m9I0BlmZoY?lst#/
Sedangkan Website: http://ahu.web.id
Sedangkan Website: http://ahu.web.id
Sabtu, 29 Maret 2014
Syafran Syofyan, S.H.,Sp.N. M.Hum,
Notaris & PPAT, Dosen Lemhanas, Dosen MKn, Ketua Perlindungan Profesi PP -INI, berpendapat (dikutip dari status facebook tgl 29 Maret 2014):
"Pasca Putusan MK No.49/PUU-X/2012 mencabut frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dan sebagai penggantinya dimasukkan dlm Ps 66 UU No.2 th 2014, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN (Majelis Kehormatan Notaris), antara lain: dapat mengambil fotocopy minuta, dan memanggil notaris, yang mana sampai sekarang. Peraturan Menterinya belum terbentuk, maka dalam masa transisi ini saya menghimbau, agar tidak terjadi permasalahan yg lebih besar, apabila dipanggil penyidik, penuntut umum, gunakanlah KEWAJIBAN INGKAR, kewajiban tdk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan substansi akta di hadapan penyidik; dan HAK INGKAR, kalau dalam proses di sidang pengadilan, dengan alasan demi UU..(Ps 4 ay 2, Ps 16 ay 1f, Ps 54 UUJN, Ps 43, 170 KUHAP, Ps 1909 ay 3 KUHPer, Ps 146 ay 1 angka 3 HIR, Ps 89 UU No.586 jo UU 51 th 2009).
Apabila Notaris melanggar Hak/Kewajiban Ingkar, para-pihak keberatan, maka Notaris tersebut dapat digugat:
1. Pasal 322 ay 1 KUHP, ancaman 9 bulan,
2. Pasal 1365 KUHPer, ganti rugi,
3. Pasal 91A,91B UUJN...Sanksi administrasi...teguran sampai pemberhentian,
4. Sanksi Kode Etik.
Bagaimana kalau dipanggil sebagai saksi, apakah harus hadir? WAJIB HADIR.
Ps 244 KUHP...barang siapa dipanggil sebagai saksi, Ahli, dengan sengaja tidak memenuhi, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kalau di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP), sudah menyangkut substansi akta, maka kita wajib tidak menjawab/memberikan penjelasan, demi UU.
Bagaimana kalau penyidik memaksa? Dengan alasan menghalangi proses penyidikan/peradilan? Pasal 117 ayat 1 KUHAP, ket tersangka &/saksi kpd penyidik diberikan tanpa tekanan dari/dlm bentuk apapun.
Semoga bermanfaat."
Notaris & PPAT, Dosen Lemhanas, Dosen MKn, Ketua Perlindungan Profesi PP -INI, berpendapat (dikutip dari status facebook tgl 29 Maret 2014):
"Pasca Putusan MK No.49/PUU-X/2012 mencabut frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dan sebagai penggantinya dimasukkan dlm Ps 66 UU No.2 th 2014, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN (Majelis Kehormatan Notaris), antara lain: dapat mengambil fotocopy minuta, dan memanggil notaris, yang mana sampai sekarang. Peraturan Menterinya belum terbentuk, maka dalam masa transisi ini saya menghimbau, agar tidak terjadi permasalahan yg lebih besar, apabila dipanggil penyidik, penuntut umum, gunakanlah KEWAJIBAN INGKAR, kewajiban tdk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan substansi akta di hadapan penyidik; dan HAK INGKAR, kalau dalam proses di sidang pengadilan, dengan alasan demi UU..(Ps 4 ay 2, Ps 16 ay 1f, Ps 54 UUJN, Ps 43, 170 KUHAP, Ps 1909 ay 3 KUHPer, Ps 146 ay 1 angka 3 HIR, Ps 89 UU No.586 jo UU 51 th 2009).
Apabila Notaris melanggar Hak/Kewajiban Ingkar, para-pihak keberatan, maka Notaris tersebut dapat digugat:
1. Pasal 322 ay 1 KUHP, ancaman 9 bulan,
2. Pasal 1365 KUHPer, ganti rugi,
3. Pasal 91A,91B UUJN...Sanksi administrasi...teguran sampai pemberhentian,
4. Sanksi Kode Etik.
Bagaimana kalau dipanggil sebagai saksi, apakah harus hadir? WAJIB HADIR.
Ps 244 KUHP...barang siapa dipanggil sebagai saksi, Ahli, dengan sengaja tidak memenuhi, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kalau di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP), sudah menyangkut substansi akta, maka kita wajib tidak menjawab/memberikan penjelasan, demi UU.
Bagaimana kalau penyidik memaksa? Dengan alasan menghalangi proses penyidikan/peradilan? Pasal 117 ayat 1 KUHAP, ket tersangka &/saksi kpd penyidik diberikan tanpa tekanan dari/dlm bentuk apapun.
Semoga bermanfaat."
Jumat, 28 Maret 2014
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG.
Dalam Pasal 27 PMA tersebut disebutkan bahwa:
(1) Notaris ditetapkan sebagai PPAIW dengan Keputusan Menteri.
(2) Persyaratan Notaris untuk dapat ditetapkan sebagai menjadi PPAIW sebgai berikut :
a. beragama Islam.
b. amanah, dan
c. memiliki sertifikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
(3). Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.
Dalam Pasal 27 PMA tersebut disebutkan bahwa:
(1) Notaris ditetapkan sebagai PPAIW dengan Keputusan Menteri.
(2) Persyaratan Notaris untuk dapat ditetapkan sebagai menjadi PPAIW sebgai berikut :
a. beragama Islam.
b. amanah, dan
c. memiliki sertifikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
(3). Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.
Rabu, 26 Maret 2014
Oleh
Rini Friastuti - detikNews
Capek antri di bank untuk bayar biaya pelayanan jasa hukum di Kemenkum HAM? Itu sudah kuno. Kini Kemenkum HAM telah menerapkan layanan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui sarana internet banking. Dengan internet banking, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran PNBP kapan saja dan dari mana saja.
"Kemenkum HAM terus berinovasi dan berupaya menempatkan Kemenkum HAM sebagai yang terdepan dalam pelayanan publik," tegas Wamenkum HAM, Denny Indrayana di sela-sela peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan, layanan internet banking sudah menjadi kebutuhan zaman. Di luar negeri, pembayaran cash juga sudah mulai ditinggalkan.
"Saya juga mendapat informasi, Kemenkum HAM merupakan Kementerian yang pertama kali menerapkan layanan internet banking untuk pembayaran PNBP," ujar Denny sumringah.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM juga menyampaikan bahwa beberapa bulan lagi untuk pembayaran PNBP tidak hanya melalui internet banking BNI tetapi bisa semua jaringan bank (multi payment).u
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/25/163442/2536214/10/kabar-gembira-bayar-pnbp-kemenkum-ham-bisa-lewat-internet-banking?
Rini Friastuti - detikNews
Capek antri di bank untuk bayar biaya pelayanan jasa hukum di Kemenkum HAM? Itu sudah kuno. Kini Kemenkum HAM telah menerapkan layanan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui sarana internet banking. Dengan internet banking, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran PNBP kapan saja dan dari mana saja.
"Kemenkum HAM terus berinovasi dan berupaya menempatkan Kemenkum HAM sebagai yang terdepan dalam pelayanan publik," tegas Wamenkum HAM, Denny Indrayana di sela-sela peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan, layanan internet banking sudah menjadi kebutuhan zaman. Di luar negeri, pembayaran cash juga sudah mulai ditinggalkan.
"Saya juga mendapat informasi, Kemenkum HAM merupakan Kementerian yang pertama kali menerapkan layanan internet banking untuk pembayaran PNBP," ujar Denny sumringah.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM juga menyampaikan bahwa beberapa bulan lagi untuk pembayaran PNBP tidak hanya melalui internet banking BNI tetapi bisa semua jaringan bank (multi payment).u
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/25/163442/2536214/10/kabar-gembira-bayar-pnbp-kemenkum-ham-bisa-lewat-internet-banking?
Langganan:
Postingan (Atom)

