Kamis, 17 April 2014
INI Sumbar bekerjasama dengan Labor Akta Prodi Magister Kenotariatan Fak Hukum Unand mengadakan :
Acara: Diskusi Panel.
" Ketentuan Ganti Rugi terhadap Kedudukan Akta Notaris "
Pembicara : Kandidat Doktor M.Hasbi, S.H.,.M.Hum, Pakar Hukum Perdata Universitas Andalas dan Staf Pengajar Prodi MKn FH Unand.
Hari/Tanggal: Sabtu/26 April 2014
Tempat: Ruang Labor Akta Prodi MKn FH Unand..Jl Pancasila 10 Padang.
Peserta Terbatas.
20 Notaris, 15 Mahasiswa/ALB
Kontribusi :
Rp. 100.000,- utk Notaris,
Rp. 50.000 utk ALB,
Daftar dengan menyebutkan : Nama/Notaris PPAT
Atau Nama/Mahasiswa/ALB.
Pembayaran pada saat acara.
Daftar /Kontribusi Khusus Notaris
Contact Person:
Hendra Idris, S.H.,Sp.N.
HP. 08126601299
Calon Peserta Mahasiswa: Daftar ke Labor Akta Prodi MKn Unand.
Hormat kami,
Pengwil INI Sumbar.
Http://www.pengwil-inisumbar.blogspot.com
Sabtu, 12 April 2014
Jumat, 11 April 2014
Senin, 31 Maret 2014
Untuk Rekan rekan yang membutuhkan layanan Video Online Untuk AHU Online (PT, Yayasan, Perubahan PT) silakan Unggah link ini :https://www.dropbox.com/sh/19jwddj1dovf0ry/m9I0BlmZoY?lst#/
Sedangkan Website: http://ahu.web.id
Sedangkan Website: http://ahu.web.id
Sabtu, 29 Maret 2014
Syafran Syofyan, S.H.,Sp.N. M.Hum,
Notaris & PPAT, Dosen Lemhanas, Dosen MKn, Ketua Perlindungan Profesi PP -INI, berpendapat (dikutip dari status facebook tgl 29 Maret 2014):
"Pasca Putusan MK No.49/PUU-X/2012 mencabut frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dan sebagai penggantinya dimasukkan dlm Ps 66 UU No.2 th 2014, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN (Majelis Kehormatan Notaris), antara lain: dapat mengambil fotocopy minuta, dan memanggil notaris, yang mana sampai sekarang. Peraturan Menterinya belum terbentuk, maka dalam masa transisi ini saya menghimbau, agar tidak terjadi permasalahan yg lebih besar, apabila dipanggil penyidik, penuntut umum, gunakanlah KEWAJIBAN INGKAR, kewajiban tdk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan substansi akta di hadapan penyidik; dan HAK INGKAR, kalau dalam proses di sidang pengadilan, dengan alasan demi UU..(Ps 4 ay 2, Ps 16 ay 1f, Ps 54 UUJN, Ps 43, 170 KUHAP, Ps 1909 ay 3 KUHPer, Ps 146 ay 1 angka 3 HIR, Ps 89 UU No.586 jo UU 51 th 2009).
Apabila Notaris melanggar Hak/Kewajiban Ingkar, para-pihak keberatan, maka Notaris tersebut dapat digugat:
1. Pasal 322 ay 1 KUHP, ancaman 9 bulan,
2. Pasal 1365 KUHPer, ganti rugi,
3. Pasal 91A,91B UUJN...Sanksi administrasi...teguran sampai pemberhentian,
4. Sanksi Kode Etik.
Bagaimana kalau dipanggil sebagai saksi, apakah harus hadir? WAJIB HADIR.
Ps 244 KUHP...barang siapa dipanggil sebagai saksi, Ahli, dengan sengaja tidak memenuhi, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kalau di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP), sudah menyangkut substansi akta, maka kita wajib tidak menjawab/memberikan penjelasan, demi UU.
Bagaimana kalau penyidik memaksa? Dengan alasan menghalangi proses penyidikan/peradilan? Pasal 117 ayat 1 KUHAP, ket tersangka &/saksi kpd penyidik diberikan tanpa tekanan dari/dlm bentuk apapun.
Semoga bermanfaat."
Notaris & PPAT, Dosen Lemhanas, Dosen MKn, Ketua Perlindungan Profesi PP -INI, berpendapat (dikutip dari status facebook tgl 29 Maret 2014):
"Pasca Putusan MK No.49/PUU-X/2012 mencabut frasa tentang kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dan sebagai penggantinya dimasukkan dlm Ps 66 UU No.2 th 2014, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN (Majelis Kehormatan Notaris), antara lain: dapat mengambil fotocopy minuta, dan memanggil notaris, yang mana sampai sekarang. Peraturan Menterinya belum terbentuk, maka dalam masa transisi ini saya menghimbau, agar tidak terjadi permasalahan yg lebih besar, apabila dipanggil penyidik, penuntut umum, gunakanlah KEWAJIBAN INGKAR, kewajiban tdk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan substansi akta di hadapan penyidik; dan HAK INGKAR, kalau dalam proses di sidang pengadilan, dengan alasan demi UU..(Ps 4 ay 2, Ps 16 ay 1f, Ps 54 UUJN, Ps 43, 170 KUHAP, Ps 1909 ay 3 KUHPer, Ps 146 ay 1 angka 3 HIR, Ps 89 UU No.586 jo UU 51 th 2009).
Apabila Notaris melanggar Hak/Kewajiban Ingkar, para-pihak keberatan, maka Notaris tersebut dapat digugat:
1. Pasal 322 ay 1 KUHP, ancaman 9 bulan,
2. Pasal 1365 KUHPer, ganti rugi,
3. Pasal 91A,91B UUJN...Sanksi administrasi...teguran sampai pemberhentian,
4. Sanksi Kode Etik.
Bagaimana kalau dipanggil sebagai saksi, apakah harus hadir? WAJIB HADIR.
Ps 244 KUHP...barang siapa dipanggil sebagai saksi, Ahli, dengan sengaja tidak memenuhi, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kalau di dalam berita acara pemeriksaan ( BAP), sudah menyangkut substansi akta, maka kita wajib tidak menjawab/memberikan penjelasan, demi UU.
Bagaimana kalau penyidik memaksa? Dengan alasan menghalangi proses penyidikan/peradilan? Pasal 117 ayat 1 KUHAP, ket tersangka &/saksi kpd penyidik diberikan tanpa tekanan dari/dlm bentuk apapun.
Semoga bermanfaat."
Langganan:
Postingan (Atom)




