PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG.
Dalam Pasal 27 PMA tersebut disebutkan bahwa:
(1) Notaris ditetapkan sebagai PPAIW dengan Keputusan Menteri.
(2) Persyaratan Notaris untuk dapat ditetapkan sebagai menjadi PPAIW sebgai berikut :
a. beragama Islam.
b. amanah, dan
c. memiliki sertifikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
(3). Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.