SELAMAT DATANG Kepada Seluruh Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran Acara Pembekalan Kenotariatan, 5 Maret 2016 di Premier Basko Hotel, Padang

Selasa, 21 Januari 2014

TENTANG "SIDIK JARI" ; BEBERAPA PANDANGAN ATAU PENDAPAT

Anggota Pengurus Pusat I.N.I , Rekan Notaris Syafran Syofian, S.H., Sp.N. M.H., yang juga Dosen Prodi MKn, Dosen Lemhanas, Pembicara Pelbagai Seminar, berpendapat :

"Pasal 16 1c 
Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari para penghadap pada minuta akta; di dalam penjelasan dinyatakan cukup jelas

Catatan: Pengertian Sidik jari (bahasa Inggris: fingerprint) adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil, dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh kulit telapak tangan atau kaki. Kulit telapak adalah kulit pada bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari, dan kulit bagian dari telapak kaki mulai dari tumit sampai ke ujung jari yang mana pada daerah tersebut terdapat garis halus menonjol yang keluar satu sama lain yang dipisahkan oleh celah atau alur yang membentuk struktur tertentu. Fungsinya adalah untuk memberi gaya gesek lebih besar agar jari dapat memegang benda-benda lebih erat. Sidik jari manusia digunakan untuk keperluan identifikasi karena tidak ada dua manusia yang memiliki sidik jari persis sama. Hal ini mulai dilakukan pada akhir abad ke-19. Seiring perkembangan jaman pada abad ke 20 ini, Sidik jari sudah dikembangkan ke arah security system yang berfungsi sebagai data keamanan. Sebagai contoh mesin absensi sidik jari dan akses kontrol pintu.
Sidik jari kaki bayi juga diambil di rumah sakit untuk identifikasi bayi. Ini bertujuan untuk mencegah tertukarnya bayi yang sering terjadi di rumah sakit.
Untuk kepastian hukum, agar sebelum Perubahan UUJN ini diberlakukan, sudah dibuat Peraturan (Permenkumham) yang mengatur tentang ini. Untuk bahan acuan penggunaan sidik jari, sudah ada aturannya, khususnya kepada para pihak yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga mereka membubuhkan cap jempol/ibu jari sebagai pengganti tanda tangannya; (bukannya 10 jari tangan dan kaki). Selain itu, suatu keadaan sakit (lumpuh) juga dapat mempengaruhi seseorang untuk mengganti tanda tangan dengan cap jempol/ibu jari. Dasar hukum cap jempol/ibu jari ditemukan di dalam Engelbrecht 1960 hlm.1753, yakni ordonansi stbl.1867-29 yang berjudul: Bepalingen nopens de bewjskrscht van onderhandse geschriftenvan indonesiers of met hen gelijkgestelde personen, Atau dalam bahasa Indonesia: Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan sebagai bukti dari surat-surat dibawah tangan yang dibuat oleh golongan hukum pribumi atau orang-orang yang disamakan dengan mereka. Di dalam Pasal 1 ditentukan, bahwa cap jempol disamakan dengan tanda tangan hanya apabila cap jempol itu di-waarmerk (yang bertanggal) oleh seorang Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ordonansi dalam keterangannya harus dinyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan cap jempol atau orang itu diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu dijelaskan (voorhouden) kepada itu, setelah itu orangnya membubuhkan cap jempolnya di hadapan notaris.

Sumber : http://www.medianotaris.com/catatan_perubahan_uu_jabatan_notaris_nomor_tahun_berita352.htmlhttp://www.medianotaris.com/catatan_perubahan_uu_jabatan_notaris_nomor_tahun_berita352.html


JADWAL SOSIALISASI UU NO ..../2014 DAN PELAYANAN ADMINSITRASI PUBLIK ONLINE

Pengwil I.N.I. Sumbar akan menyelenggarakan Acara Sosialisasi Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I No. 30 Th 2004 tentang Jabatan Notaris serta Sosialisasi Pelayanan Administrasi Publik Online (berupa Wasiat Online, Pendirian PT serta Perubahan PT 2014 , dll), Insya Allah direncanankan pada :
Hari/Tgl: 29 Januari 2014, :
Jam 08.00 WIB s/d selesai,
Tempat : di Andromeda Ballroom, Mercure Hotels, Jl Purus IV, Padang..
Biaya pendaftaran : Rp. 350.000, -per orang, baik anggota biasa maupun anggota luar biasa (ALB), maupun Staf Notaris. Sedangkan untuk mahasiswa : Rp. 200.000,- per orang.
Acara ini bernilai Poin 4, bersertipikat. Seluruh Notaris Wilayah Sumatera Barat wajib mengikuti karena memiliki poin 4. Kami juga dapat menerima pendaftaran non atau luar Sumbar.

Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 22 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2014.

Contact Person/Informasi/Konfirmasi :
1.Notaris Yusmarni, S.H. HP: 08126786567
2.Notaris Hj. Putri Erita, S.H., HP: 081266089772
3.Meiki Erfan, HP. 081374400068.

Pendaftaran langsung dapat dilakukan dengan langsung membayar Kontribusi dibayarkan ke Rekening Bank, sebagai berikut :
-Bank BNI AC : 0051090165 A.n. Yusmarni
-BCA 1630262689 A.n. Yusmarni
-Bank Nagari , AC : 2100 0210 105671 A.n Yusmarni
Bank Mandiri AC: 1110004447898 A.n Meiki Erfan

Catatan: 
Pembayaran, boleh langsung ke Pemilik Rekening yg tersebut secara tunai.. terima kasih...

Setelah Pembayaran, bisa Konfirmasi SMS ke salah satu Nomor Contact Person di atas, dengan Format :
Transfer Sosialisasi # Nama Peserta # Notaris atau ALB atau Staf Notaris# Bank Transfer #  Tgl Transfer..
Contoh utk Notaris : Transfer Sosialisasi # Munawar # Notaris # BCA # 22/01/2014

Contoh utk ALB : Transfer Sosialisasi # Hendro # ALB# BCA # 22/01/2014

Contoh utk Staf/Pegawai Notaris : Transfer Sosialisasi # Munawar # Staf /Pegawai Notaris Hendro # BCA # 22/01/2014

Pada saat acara tgl 29 Januari 2014, Wajib:
Bagi Notaris: membawa Kartu Nama atau Kartu Tanda Anggota, pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar berwarna;Bagi Anggota Luar Biasa : membawa ijazah MKn atau Tanda Lulus dari Prodi MKn, Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 Lembar berwarna.
Untuk Staf /Pegawai Notaris : Membawa Surat Pengantar dari Notaris, yg ditandatangani notarisnya..
(ke semuanya, dibawa pada saat acara, bersamaan dengan Bukti Transfer melalui Setoran via teller maupun lewat ATM/Struk ATM)

Setelah Konfirmasi, Bukti Pembayaran dapat di kirim ke email : inisumbar.pengwil@gmail.com atau Fax ke (0751) 26603. Yang Tidak mengirimkan melalui email dan Fax dianggap belum mendaftar, (Bukti transfer ini, wajib dibawa pada saat acara, utk itu jangan hilang) dan tidak diperkenankan menggunakan M-Banking atau Internet Banking.
Terima kasih,
Hormat kami,
Pengwil I.N.I. Sumbar.

Revisi UUJN dan Aspirasi INI

Isyana W. Sadjarwo
Ketua PP INI / Ketua Tim Revisi UUJN




Rancangan Perubahan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris oleh DPR dan Pemerintah disetujui menjadi UU Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada 17 Desember 2013. Sejauh manakah peran Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) berperan dalam revisi UU ini?
Medianotaris.com mendapatkan jawaban masalah ini dari Isyana W. Sadjarwo, S.H. , Ketua PP INI yang merupakan Ketua Tim Revisi UUJN. Berikut uraiannya.


medianotaris.com : apa saja masukan dari PP INI atas perubahan atau revisi UU ini ?

Isyana W. Sadjarwo : dalam kegiatan revisi UUJN ini PP INI mengusulkan revisi antara lain, di pasal 82 ayat (2), yaitu mengenai notaris berhimpun dalam satu wadah, yaitu wadah Ikatan Notaris Indonesia ; pasal 15 ayat (2) huruf f mengenai wewenang notaris dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Termasuk juga dalam hal ini wewenang notaris dalam membuat akta risalah lelang yang tercantum dalam pasal 15 ayat (2) huruf g.
Selain itu juga PP INI mengusulkan agar notaris diberikan kewenangan menyertifikatkan transaksi yang bersifat elektronik dan membuat akta ikrar wakaf, serta hipotik kapal terbang. Tiga kewenangan yang terakhir ini dicantumkan dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 di mana akan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu PP INI juga mengusulkan beberapa hal soal persyaratan penangkatan calon notaris untuk diangkat jadi notaris, yaitu mengenai syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater ; magang 24 bulan setelah lulus pendidikan magister kenotariatan atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris. Juga PP INI mengusulkan syarat calon notaris tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang ancamana pidananya 5 tahun atau lebih.
Kemudian PP INI juga mengusulkan Pasal 66 ayat 1 soal Majelis Kehormatan Notaris yang mengatur masalah pemanggilan dan pemeriksaan fotokopi minuta notaris untuk kepentingan proses peradilan, khususnya dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang dalam penyimpanan notaris. 
Usulan-usulan inilah dari sekian usulan PP INI yang diakomodir pembuat DPR dan Pemerintah yang membahas RUU Perubahan atau revisi UUJN ini. 

Medianotaris.com : jadi, apakah revisi atau perubahan UU ini memang mendesak sekali dilakukan?

Isyana W. Sadjarwo : 


Revisi ini memang urgen. Salah satu yang urgen adalah menetapkan INI sebagai wadah tunggal organisasi. Sebab di negara-negara anggota UINL (Union Internationale du Notariat atau International Union of Latin Notaries). Organisasi UINL adalah organisasi notaris seluruh dunia.
Salah satu alasan urgensinya adalah soal wadah tunggal profesi notaris. Di negara-negara anggota UINL, di mana salah satu anggotanya adalah Indonesia, organisasi profesi notaris hanya satu.
Selain itu juga notaris diberikan kewenangan membuat akta-akta pertanahan merupakan isu penting yang membuat revisi ini penting. Penting bagi anggota INI yang jabatannya sebagai PPAT sering ditempatkan di wilayah yang berbeda dengan jabatannya sebagai notaris. Di samping itu menurut pasal 1868 BW autentisitas suatu akta adalah dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Seperti kita ketahui notaris jabatannya diatur dengan peraturan setingkat UU di wilayah jabatannya. Sementara itu sampai sekarang peraturan setingkat UU yang khusus mengatur jabatan PPAT malah belum ada. Sehingga kewenangan notaris untuk membuat akta Pertanahan sangat sangatlah mendesak ditegaskan.
Yang juga membuat revisi ini penting adalah soal perlindungan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Hal ini juga merupakan poin penting yang menyebabkan revisi ini urgen. Seperti kita ketahui bahwa belum lama ini pasal 66 ayat (1) UUJN sebagian frasa dalam ayat itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi RI karena dinilai melanggar konstitusi. Dengan “penghapusan” itu akibatnya notaris bisa dipanggil penyidik, penuntut umum, dan hakim tanpa mendapat persetujuan Majelis Pengawas Notaris lagi.
Untuk itulah revisi UUJN akhirnya berhasil mencantumkan lembaga “Majelis Kehormatan Notaris”, sebuah lembaga “pengganti” Majelis Pengawas Daerah yang sebelumnya bisa “menjaga” notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya agar tidak sering diintervensi oleh hal-hal yang di luar tanggunggjawabnya, yaitu membuat akta otentik. Dengan ketentuan pasal ini penegak hukum harus ijin Majelis Kehormatan Notaris bila akan mengambil foto kopi minuta dan lain-lain dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang ada di dalam penyimpanan notaris.

Medianotaris.com : kalau begitu, apakah ada hal-hal baru yang dihasilkan dari revisi UUJN ini?

Isyana W. Sadjarwo : 

Ada. Contohnya adalah pasal 82, yaitu mengenai ketentuan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi notaris.
Selain itu juga ada hal lain, yaitu ketentuan mengenai notaris sebagai pejabat yang diberikan wewenang membuat akta risalah lelang, serta berwenang menyertifikasi transaksi elekronik (cyber notary), membuat akta ikrar wakaf dan emmbuat akta hipotik kapal terbang. 


Medianotaris.com : lantas bagaimana dengan “nasib” ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf F mengenai kewenangan notaris membuat akta-akta mengenai pertanahan yang dipertahankan di dalam UU ini, padahal pada UUJN sebelum perubahan tidak bisa dilaksanakan? 

Isyana W. Sadjarwo : 

Semuanya tergantung goodwill (kemauan baik-red) dari Badan Pertanahan Nasional, apakah BPN akan menerima ketentuan ini. 

Medianotaris.com : menurut Anda, apakah UUJN hasil revisi ada kekurangannya?

Isyana W. Sadjarwo : 


menurut saya ada beberapa pasal yang memerlukan penjelasan, tapi rupanya tertinggal. Tapi sejauh ini saya puas atas revisi yang dihasilkan karena aspirasi kami, para notaris, yang disalurkan melalui pengurus organisasi.
Sumber : http://www.medianotaris.com/revisi_uujn_dan_aspirasi_ini_berita351.html