ASPEK YURIDIS
SIDIK JARI DALAM PEMBUKTIAN
Oleh :
Kepala Pusat INAFIS
BARESKRIM MABES POLRI
Brigjen (Pol) Bekti Suhartono
Sejarah singkat perkembangan sidik jari sebagai alat identifikasi :
Sidik jari sudah digunakan manusia sejak berabad-abad lalu. Bukti telah
digunakannya sidik jari bisa dilihat pada penemuan orang Indian pada
jaman Prasejarah dimana lukisan kasar sidik jari ditemukan pada sebuah
batu karang di Nova Scotia juga pada jaman Dinasti Tang di abad ke-8
ditemukan adanya sidik jari tanah liat yang diartikan sebagai segel atau
materai dari pada surat-surat jual beli.
Seiring berkembangnya ilmu
pengetahuan manusia, perkembangan metode identifikasi sidik jari juga
mengalami perkembangan, diantaranya :
Marcelle Malpigi (1686), guru
besar Anatomi pada Universitas Bologna dengan mempergunakan mikroskop
mengamat-amati garis-garis tertentu pada permukaan telapak tangan dan
menemukan bahwa pada bagian ujung jari terdapat garis yang berbentuk
loop dan spiral. Penelitian tidak berlanjut.
John Purkinye, guru
besar Anatomi pada Universitas Breslau dalam tesisnya mengemukakan
tentang keanekaragaman corak lukisan yang dibentuk oleh jalannya
garis-garis papiler itu dan menggolongkannya menjadi 9 jenis (Plain
Arch, Tented Arch, Ulnair Loop, Radial Loop, Plain Whorl, Twinted Loop,
Lateral Pocket Loop, Central Pocket Loop dan Accidental). Penelitian
tidak berlanjut.
Sir William Herchel (1858), seorang pembesar
Inggris yang berdinas di distrik Hogly Bengal (India) yang mengharuskan
kepada penduduk setempat membubuhkan sidik jari (sebagaimana hal nya
dengan tanda tangan) pada setiap surat perjanjian dengan tujuan agar
pihak-pihak yang bersangkutan mematuhi isi perjanjiannya dan untuk
mencegah ketidak jujuran.
Pada tahun 1877 Herchel menggunakan sidik jari sebagai sarana identifikasi terhadap orang hukuman.
Dr.Henry Faulds (1880), dalam Journal yang ditulis Ia menyarankan
penggunaan sidik jari untuk keperluan identifikasi dimasa yang akan
datang, juga menyarankan agar digunakan alat pengambilan sidik jari yang
dibubuhi tinta. Lebih jauh dikemukakan bahwa sidik jari yang tertinggal
di tempat kejadian perkara kejahatan, dapat dipergunakan untuk
mengidentifisir pelakunya. Dalam Journalnya disertakan gambar sidik jari
yang tertingal pada botol alkohol, kajian ini merupakan pengenalan
kembali pelaku kejahatan melalui sidik jari latent yang pertama.
Mr.
Gilbert Thompson (1882), sidik jari resmi di gunakan di Amerika Serikat
dengan membubuhkan sidik jarinya sendiri dalam surat pemesanan barang
untuk menghindari pemalsuan.
Juan Vucetich (1891), pejabat
Kepolisian di Argentina yang menyusun file pertama bagi seperangkat
sidik jari untuk keperluan Kepolisian. Sistem Vucetich sampai sekarang
ini masih dipergunakan dinegara-negara berbahasa Spanyol.
Sir Edward
Henry (1901), telah menyederhanakan metode perumusan Galton dan
membuatnya mudah digunakan untuk keperluan Kepolisian.
Selanjutnya
sistem galton Henry, dengan beberapa perubahannya serta perluasannya
digunakan diseluruh Amerika Serikat dan negara-negara yang berbahasa
Inggris diseluruh dunia.
1902 Pemerintahan Kota New York mulai
mengambil sidik jari terhadap pelamar kerja untuk mencegah jangan sampai
seorang penjahat diterima sebagai pegawai negeri.
1903 terjadi
kasus terhukum bernama Will West yang memiliki saudara kembar seorang
residivis bernama William West dengan ukuran tulang (metode
Bertillonage) dan potret yang sama persis, namun setelah diperiksa sidik
jarinya ternyata tidak sama. Hal ini membuktikan adanya kekhususan dari
sidik jari.
Masalah sidik jari terus berkembang sampai dengan tahun
1970 untuk pertama kalinya berhasil diciptakan suatu peralatan komputer
khusus yang mampu membaca dan mengklasifikasikan sidik jari. Peralatan
ini dipasang dan dioperasikan pada bulan Agustus 1972 di FBI
Identification Division.
Polri memiliki peranan sebagai Aparat
Penegak Hukum juga sebagai Pelayan Masyarakat, hal ini menuntut satu
konsekuensi logis bahwa dalam menjalankan perannya baik dalam Gakkum
maupun Yanmas, Polri harus profesional dan mampu menjawab tuntutan
perkembangan jaman yang ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15, Polisi
berwenang diantaranya untuk mengambil sidik jari dan memotret
seseorang. Selain berperan secara Intern, Polri juga berperan aktif
secara ekstern diantaranya ikut berperan aktif dalam mendukung proses
penerbitan e-KTP di Kemendagri. Polri Cq. Pusinafis Bareskrim Polri ikut
memberikan dukungan teknis dalam pelatihan pengambilan sidik jari yang
diperlukan untuk penerbitan e-KTP.
Biometrik yang sudah dijadikan
sebagai suatu metode Identifikasi (pengenalan kembali) itu sendiri ada
bermacam-macam seperti Fingerprint, Palmprint, Tatto, Iris, Face
Recognition & Reconstruction, Footprint, Earmark, Lipsprint, Dental,
Voice Recognition juga DNA.
Sidik jari sebagai salah satu metode
Identifikasi Primer terhadap manusia tidak perlu lagi diragukan ke
akuratannya. Dengan waktu yang relatif singkat dan biaya yang sangat
murah (hanya perlu tinta dan kertas) pegugas bisa langsung menetapkan
sidik jari tersebut identik atau tidak dengan seseorang.
Keakuratan
yang dimiliki oleh sidik jari bisa sangat tinggi, karena sidik jari
manusia tidak akan ada yang sama meskipun dari seorang yang lahir
kembar. Penelitian yang dilakukan oleh Kepolisian Jepang telah
membuktikan hal ini, meskipun seseorang lahir kembar 4 namun dari
keempat orang tersebut tidak ada yang memiliki sidik jari yang sama.
Selain tidak ada yang sama sidik jari juga tidak akan berubah seumur
hidupnya manusia, sangat sulit dipalsu, dapat dirumus dan di
administrasikan. Sidik jari bisa di proses baik secara manual maupun
secara komputerisasi menggunakan AFIS (Automatic Fingerprint
Identification System).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris Pasal 16 Ayat 1 huruf C : “Dalam menjalankan
jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari
penghadap pada minuta Akta” sehingga pada saat kita menggunakan
identifikasi sidik jari itu bukan merupakan kemunduran melainkan justru
suatu tuntutan dan amanah Undang-Undang untuk memberikan kepastian hukum
terhadap seseorang khususnya yang berhubungan dengan masalah Akta yang
dibuat oleh seorang Notaris.
Sifat unik sidik jari diantaranya adalah :
Sejak lahir hingga meninggal tidak akan berubah : Pola sidik telah
terbentuk sejak janin masih dalam kandungan (umur 13 minggu).
Tidak
ada yang sama : Dengan 12 (dua belas) titik persamaan maka kemungkinan
ditemukannya sidik jari yang sama adalah 1 : 〖10〗^12. Dengan jumlah
penduduk dunia saat ini (± 7,2 milyar) maka tidak akan ada sidik jari
yang sama.
Dapat diadministrasikan dan di rumus : Dimulai dari
penelitian yang dilakukan oleh Sir Francis Galton (1822-1911) dan
disempurnakan oleh Sir Edwar Henry (1950-1931) perumusan sidik jari
terus berkembang dan mengalami penyempurnaan dan telah digunakan secara
luas sejak tahun 1900 sampai saat ini.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dimana alat bukti dalam perkara terdiri dari:
Keterangan Saksi.
Keterangan Ahli.
Surat.
Petunjuk.
Keterangan Terdakwa.
Posisi sidik jari itu sendiri dalam pembuktian bisa sebagai Petunjuk
bahwa ada keterkaitan pemilik sidik jari dengan barang bukti (Akta).
Paling tidak orang yang membubuhkan sidik jarinya tersebut telah
benar-benar tau dan memahami isi Akta sebelum dia membubuhkan sidik
jarinya. Karena sifat sidik jari yang unik seperti telah dijelaskan
diatas, maka apabila ada pihak-pihak yang berkepentingan ingin
memalsukan sidik jari dalam akta bisa di buktikan.
Pemeriksaan
perbandingan sidik jari hanya bisa dilakukan oleh seorang ahli, dimana
seseorang dikatakan ahli bisa karena telah mendapatkan pelatihan khusus
atau karena telah berdinas dalam pemeriksaan sidik jari dalam kurun
waktu tertentu. Hasil pemeriksaan perbandingan dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan yang bisa dihadirkan sebagai bukti dipengadilan dan orang
yang melakukan pemeriksaan perbandingan sidik jari bisa dimintai
keterangan sebagai saksi Ahli.
Dengan demikian, manakala didalam
Akta yang dibuat oleh Notaris telah dilekatkan sidik jari dan dikemudian
hari terjadi sengketa terhadap isi Akta sidik jari tersebut dapat
digunakan sebagai pembuktian Yuridis dan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP
maka dengan sidik jari tersebut maka 2 (dua) alat bukti yang sah telah
terpenuhi.
Pembuktian dengan sidik jari bukan suatu kemunduran,
karena sistem AFIS sendiri sudah tergelar hampir diseluruh dunia karena
pembuktian secara ilmiah (contoh diantaranya sidik jari) merupakan
kebutuhan mutlak yang tidak terbantahkan lagi.
Dengan adanya nota
MoU Polri dan Kemendagri yang ditindak lanjuti dengan kerja sama Teknis
antara Kabareskrim Polri dengan Dirjen Adminduk, Polri Cq. Pusinafis
Bareskrim Polri dapat mengakses data sidik jari yang tersimpan didalam
database e-KTP. Pemanfaatan data e-KTP ini dilakukan melalui MAMBIS
(Mobile Automatic Multi Biometric Identification System) dan aplikasi
berbasis wab base melalui Portal. Saat ini alat MAMBIS sudah
terdistribusi sebanyak 500 (lima ratus) unit yang didistribusikan untuk
seluruh Polda dan Polres yang ada di Indonesia.
AMANAT UU NO.2 TAHUN 2014.
Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,
Pembuktian Yuridis terhadap sebuah Akta dapat dilakukan dengan tanda
tangan dan sidik jari yang dilekatkan, hal ini akan semakin memberikan
kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Tanda tangan masih mudah
untuk dipalsukan, disamping itu sangat sulit untuk mencari data
pembanding tanda tangan dan yang pasti tanda tangan sering berubah
rubah. Perubahan tanda tangan seseorang bisa dipengaruhi karena posisi
pegangan pena yang berbeda, posisi yang berbeda pada saat membubuhkan
tanda tangan juga dapat mempengaruhi tanta tangan itu sendiri.
Disamping itu mood seseorang juga dapat berpengaruh terhadap tanda
tangan yang dibubuhkan. Perbedaan itu bisa dilihat dari titik mula
panarikan tanda tangan, tekanan yang diberikan pada posisi tertentu
termasuk titik berakhirnya garis.
Dengan sidik jari, Akta akan
semakin memberikan kepastian hukum kepada warga masyarakat karena sudah
pasti sidik jari tidak akan pernah berubah, tidak ada orang yang
memeiliki sidik jari yang sama, suatu metode yang akurat mudah dan murah
selain itu sidik jari dapat diadministrasikan dan jauh lebih mudah
menemukan sidik jari pembanding apalagi setelah terjalinnya kerjasama
pemanfaatan data sidik jari dari e-KTP. Hal ini berarti seluruh sidik
jari warga negara indonesia yang telah memiliki e-KTP bisa dijadikan
pembanding dan dapat dengan mudah didapatkan.
Pusinafis telah banyak
melakukan pemeriksaan sidik jari yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan baik untuk kasus dugaan tindak pidana maupun untuk perdata.
Khusus untuk kasus tanah, sepanjang tahun 2013 Pusinafis melakukan
pemeriksaan perbandingan sidik jari 5 (lima) permintaan dari
kewilayahan. Dan untuk tahun 2014 sampai dengan bulan Februari,
Pusinafis Bareskrim telah melakukan pemeriksaan perbandingan sidik jari
yang diduga terjadi tindak pidana sebanyak 3 (tiga). Selain di Pusinafis
Bareksrim Polri, pemeriksaan perbandingan sidik jari juga bisa di
lakukan di Sie Ident Polda yang memiliki anggota identifikasi yang telah
lulus kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan perbandingan.
Dari
hasil pemeriksaan yang diperoleh ada yang tidak memenuhi syarat untuk
dilakukan pemeriksaan (kabur). Hal ini dikarenakan pada saat sidik jari
di bubuhkan kedalam surat hibah/Akta jual beli/surat perjanjian, dll
garis papiler sidik jari tidak bisa dibaca karakteristiknya. Hal ini
bisa karena pada saat hendak membubuhkan sidik jari, tangan dalam
keadaan basah dan tidak dikeringkan terlebih dahulu disamping itu tinta
yang digunakan juga sangat berpengaruh terhadap kualitas sidik jari yang
diambil. Sudah semestinya, tinta yang digunakan untuk mengambil sidik
jari adalah dengan tinta khusus sidik jari agar sidik jari yang
dilekatkan kedalam akta tidak mleber dan bisa terbaca dengan jelas
karakteristik garisnya.
Satu sidik jari dikatakan identik apabila
antara sidik jari latent dengan pembading pada saat dilakukan
pemeriksaan perbandingan dapat ditemukan minimal 12 (dua belas) titik
persamaan. Sidik jari seseorang mungkin memiliki bentuk pokok lukisan
yang sama dengan orang lain, namun untuk karakteristik garis papilernya
tidak mungkin ada yang sama. Dalam pemeriksaan perbandingan ini, yang di
cari adalah karakteristik garis papilernya (misalnya garis berhenti,
garis membelah, pulau, taji, jembatan, pulau dan garis pendek).
Mengingat arti pentingnya sidik jari dalam pengidentifikasian orang,
maka sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris,
disarankan untuk sidik jari jempol kanan dan jempol kiri dilekatkan
kedalam Akta yang dibuat oleh seorang Notaris.
Sedangkan untuk sidik
10 (sepuluh) jari diambil menggunakan formulir sidik jari (kartu AK-23)
untuk kemudian formulir tersebut dilekatkan jadi satu bersama dengan
Akta.
Agar pelekatan sidik jari dapat maksimal selain digunakan
tinta khusus sidik jari juga dibutuhkan adanya teknik khusus dalam
pelekatan sidik jari. Hal ini untuk meminimalisir terdapatnya sidik jari
yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan perbandingan
sidik jari (kabur).