Perbandingan Degradasi Akta dengan Kebatalan
(Oleh :Prof.Dr.Suryajaya,SH,MH /HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG)
Degradasi akta, eksistensi aktanya tidak batal melainkan hanya turun
derajatnya menjadi akta di bawah tangan. Sedangkan pada kebatalan akta
eksistensi akta dapat diminta pembatalan atau batal demi hukum atau non
existent sehingga mengakibatkan tidak mengikat para pihak
Dalam hal terjadinya degradasi akta didasarkan pada alasan tidak terpenuhinya syarat bentuk dan syarat formal suatu akta otentik Pasal 38,39,40,44,48,49,50,51,52 UUJN sedangkan pada kebatalan akta didasarkan pada alasan pelanggaran pasal-pasal dalam KUHPerdata misalnya: Pasal 1869 dan 1320 BW.
Degradasi terjadi apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Notaris sebagaimana di atur dalam undang-undang dalam melakukan pembuatan akta.
Misalnya:
Perubahan isi akta, diganti, ditambah, dicoret, disisihkan, dihapus, ditulis tindih tanpa diparaf atau tanpa diberi tanda pengesahan lainnya oleh penghadap, saksi dan Notaris (Pelanggaran bentuk atau syarat formal).
KESIMPULAN :
Bahwa untuk menyatakan telah terjadi degradasi akta (Notaris) maka pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang ditentukan dalam undang-undang.
Bahwa gugatan tersebut bukan untuk membatalkan akta melainkan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya selaku pembuat akta. Terjadinya degradasi akta karena Notaris melakukan pelanggaran syarat bentuk dan syarat formal suatu akta.
Bahwa gugatan ganti rugi baru dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada Notaris. apabila sudah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bahwa Notaris tersebut telah melakukan kesalahan atau pelanggaran tentang syarat bentuk dan syarat formal yang ditentukan dalam undang-undang, atau gugatan tersebut digabungkan dengan suatu berkas perkara ganti rugi .
Degradasi akta diuji keabsahannya melalui gugatan pengadilan.
Degradasi akta tidak serta merta menjadi dasar pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, melainkan terlebih dahulu degradasi akta diuji keabsahannya melalui gugatan pengadilan.
Dalam hal terjadinya degradasi akta didasarkan pada alasan tidak terpenuhinya syarat bentuk dan syarat formal suatu akta otentik Pasal 38,39,40,44,48,49,50,51,52 UUJN sedangkan pada kebatalan akta didasarkan pada alasan pelanggaran pasal-pasal dalam KUHPerdata misalnya: Pasal 1869 dan 1320 BW.
Degradasi terjadi apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Notaris sebagaimana di atur dalam undang-undang dalam melakukan pembuatan akta.
Misalnya:
Perubahan isi akta, diganti, ditambah, dicoret, disisihkan, dihapus, ditulis tindih tanpa diparaf atau tanpa diberi tanda pengesahan lainnya oleh penghadap, saksi dan Notaris (Pelanggaran bentuk atau syarat formal).
KESIMPULAN :
Bahwa untuk menyatakan telah terjadi degradasi akta (Notaris) maka pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang ditentukan dalam undang-undang.
Bahwa gugatan tersebut bukan untuk membatalkan akta melainkan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya selaku pembuat akta. Terjadinya degradasi akta karena Notaris melakukan pelanggaran syarat bentuk dan syarat formal suatu akta.
Bahwa gugatan ganti rugi baru dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada Notaris. apabila sudah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bahwa Notaris tersebut telah melakukan kesalahan atau pelanggaran tentang syarat bentuk dan syarat formal yang ditentukan dalam undang-undang, atau gugatan tersebut digabungkan dengan suatu berkas perkara ganti rugi .
Degradasi akta diuji keabsahannya melalui gugatan pengadilan.
Degradasi akta tidak serta merta menjadi dasar pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, melainkan terlebih dahulu degradasi akta diuji keabsahannya melalui gugatan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar