SELAMAT DATANG Kepada Seluruh Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran Acara Pembekalan Kenotariatan, 5 Maret 2016 di Premier Basko Hotel, Padang

Selasa, 10 Februari 2015

INFO PENTING DARI HUMAS PP - INI


JUST INFO:
Diberitahukan kepada Rekan-rekan Notaris di Seluruh Indonesia, Sekedar Mengingatkan saja bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pemerintah Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa terhitung sejak tanggal 3 Juli 2014 (SK. Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 3 Juli 2014) Pendaftaran dan Percetakan Pengumuman Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI disampaikan melalui e-mail (dalam format soft copy) dengan penjelasan sebagai berikut :
1.Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (dalam format pdf).
2.Akta Badan Hukum (dalam format file words).
3.Bukti Bayar berita Negara Republik Indonesia (dalam format pdf).
4.Surat Pernyataan Notaris (berisi tentang Akta soft copy sesuai dengan akta aslinya (hard copy).
Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat e-mail : bntbn@pnri.co.id
Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jalan Percetakan Negara No.21 Jakarta Pusat (10560).
Pembayaran PNBP ke :
- NO REKENING: 037.000466141.001 (BNI) CABANG JATINEGARA.
- ATAS NAMA: PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Demikian kami informasikan atas perhatiannya kami ucapakan terimaksaih.
Selamat Bekerja, Semoga Sukses.
Hormat kami
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia FIRDHONAL, SH (Ketua Bidang Humas & Publikasi)

Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris

Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris

Periasman Effendi SH.
Notaries Digest (Jakarta) - "Sejauh mana kita sebagai Notaris bisa memberikan pendampingan hukum kepada rekan sesama profesi yang sedang mengalami permasalahan hukum, apa batasannya?" tanya Periasman Effendi SH., saat ditemui di sela kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Pendampingan Hukum yang diadakan oleh PP INI (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Apa yang ditanyakan Periasman di atas sangatlah beralasan, karena menurut dia, sejauh ini belum ada kesamaan persepsi tentang apa yang dimaksud sebagai "pendampingam hukum" kepada Notaris. Inilah pentingnya acara yang digagas oleh PP INI, yang menghadirkan nara sumber yang berkompeten dengan permasalahan hukum, misal dari Kejaksaan, Kepolisian, Peradilan, Majelis Pengawas Notaris (MPN), PERADI, serta institusi terkait lainnya.
"Kegiatan ini penting agar semua pihak bisa memahami apa tugas dan fungsi Notaris. Dan, akan sangat baik lagi jika ditindak lanjuti dengan nota kesepahaman (MoU), antara organisasi dengan semua pihak terkait," terang Ketua Pengda INI dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota Tangerang, Periasman.
Dengan adanya kesepahaman antara INI dengan pihak terkait diharapkan akan ada kesamaan persepsi yang sama, baik dari tingkat pusat sampai daerah. Jika kemitraan ini bisa melahirkan kesepahaman secara bertingkat berjenjang, tentu akan lebih menguntungkan anggota.
"Jika sudah ada MoU dengan pihak-pihak tersebut, semua anggota akan mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing institusi. Dan, akan lebih baik lagi jika rumusan kesepahaman tersebut dibuat semacam buku saku untuk panduan pemeriksaan Notaris," terang Periasman.
Dijelaskan oleh Periasman, bahwa buku saku itu akan nerguna bagi para penyidik, pengadilan maupun bagi Notaris itu sendiri. Dengan begitu, semua institusi akan memiliki panduan mengenai apa tugas dan fungsi Notaris, serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama di seluruh tanah air. (ND-8)
Periasman Effendi SH., Ketua Pengda INI dan IPPAT Kota Tangerang.

Komunikasi Intens Penting Antar Pengurus INI dengan Anggota

Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat, atas prakarsa Pengurus Daerah INI Bukittinggi,  mengadakan kegiatan “Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Kenotariatan dan Sosialisasi Perlindungan Hak Profesi Notaris”, pada Jum’at-Sabtu (6-7 Februari 2015) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kegiatan yang rutin diselenggarakan oleh Pengwil INI Sumatera Barat ini bertujuan meningkatkan kinerja Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Selain itu, juga untuk mensosialisasikan perkembangan dan kebijakan organisasi kepada anggota, khususnya bagi Notaris di Sumatera Barat.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) INI, Yualita Widyadhari, yang hadir mewakili Ketua Umum PP INI, Adrian Djuaini SH., mengatakan dalam sambutannya, kegiatan semacam itu sangat penting bagi Notaris. Selain itu, penting bagi organisasi untuk melakukan komunikasi antara pengurus dengan anggota. "Komunikasi seperti ini harus dilakukan secara intens agar keduanya memperoleh informasi yang sama, baik yang ada di pusat maupun Daerah," jelas Yualita saat ditemui dilain kesempatan, di Jakarta.

Yang perlu diketahui dan dikomunikasikannya kepada seluruh anggota INI, antara lain tentang Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak 'judicial review' terhadap pasal 82 Undang-Undang No.2 tahun 2014, tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004. Dengan ditolaknya 'judicial review' tersebut INI tetap merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi para Notaris.

Hal penting lainnya yang disampaikan Yualita Widyadhari, adalah telah dilaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan PP No.45/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP di Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM), yang diberlakukan sejak tanggal 3 juli 2014. Rapat koordinasi itu diikuti oleh Kemenkum HAM, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan INI. Dalam rapat koordinasi tersebut diinformasikan sejak tangggal 3 juli 2014, Perum PNRI sudah menerima pembayaran dari Notaris dengan sistem on-line.

Semenjak diberlakukanya pembayaran secara on-ine per Desember 2014, data yang masuk dan telah lengkap sebanyak 2.037. seluruh data tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara (BN) dan Tambahan Berita Negara (TBN). Sedangkan data yang tidak atau belum lengkap sebanyak 20.525. karena belum lengkap, maka belum diterbitkan BN-TBN.
Terkait hal tersebut PP INI dalam kegiatan di Sumatera Barat meminta daftar nama Notaris yang belum melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada PNRI. Hal ini menjadi kewajiban bagi PP INI untuk menyampaikan kepada anggota mengapa BN-TBN tidak diterbitkan PNRI. Sekali lagi ditegaskan Yualita,” para Notaris tidak dan belum memberikan data secara lengkap”.
Dalam kesempatan tersebut Yualita tidak bosan mengingatkan agar anggota dan semua elemen organisasi bersinergi demi kepentingan anggota, organisasi dan profesi Notaris itu sendiri. Hal ini ditegaskannya, mengingat semakin kompleks permasalahan profesi, serta semakin banyak perkara hukum yang menimpa Notaris. 
“Saya berharap kepada anggota, melalui Pengda dan Pengwil, dapat meningkatkan hubungan kemitraan profesional dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkum HAM, serta instansi terkait lainnya,” kata Yualita dengan penuh harap. Ditambahkan juga olehnya banyak cara dalam menjalin komunikasi dengan pihak terkait, misalnya melalui media diskusi atau seminar dan lain-lain. Komunikasi yang baik, tentunya akan berdampak positif bagi pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai Notaris yang ujung-ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ND-10)

Sumber : http://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.htmlhttp://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.html