Yang
tercinta rekan-rekan Notaris,
Sekadar
mengingatkan, kewajiban penyampaian laporan wasiat kepada Kemenkumham setiap
bulan paling lambat tgl 5.
Saat
ini LAPORAN WASIAT dapat dilakukan secara Online, sangat mudah, dapat dilakukan
di manapun dari HP, android, dan lain-lain gadget Anda.
Ikuti
Langkah-langkah berikut :
1.
Buka situs www.sisminbakum.go.id.
2. Lalu, Ada pilihan menu , klik Login notaris , masukkan user id + password.
3. Lakukan terlebih dahulu edit profil Anda sebelum melakukan pelaporan ; pastikan tempatb kedudukan Notaris Anda sesuai dg Pengangkatan Anda saat ini, serta isi data pribadi Anda di sana.
4. Pilih menu "wasiat".
3. Lakukan terlebih dahulu edit profil Anda sebelum melakukan pelaporan ; pastikan tempatb kedudukan Notaris Anda sesuai dg Pengangkatan Anda saat ini, serta isi data pribadi Anda di sana.
4. Pilih menu "wasiat".
5.
Klik tabel pelaporan wasiat , klik "Tambah pelaporan wasiat " , akan
keluar pilihan :
a)
Tambah laporan wasiat ( isi jika ada akta wasiat , atau..)
b)"Pelaporan
wasiat nihil" klik jika nihil.
6.
Jika Nihil akan keluar konfirmasi "apakah anda yakin ingin melaporkan
laporan nihil ?" Klik
Ok.
7.
Muncul hasil pelaporan Nihil. Selamat mencoba.