Rabu, 27 Mei 2015
JUST INFO:
Diberitahukan kepada Rekan Rekan Notaris Diseluruh Indonusia, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bersama ini di informasikan kepada Rekan Rekan Notaris pengguna Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai berikut :
Diberitahukan kepada Rekan Rekan Notaris Diseluruh Indonusia, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bersama ini di informasikan kepada Rekan Rekan Notaris pengguna Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai berikut :
Mulai hari senin tangal 25 Mei 2015 pukul 18.00 WIB, seluruh Pelayanan dan Pembayaran PNBP Jasa Hukum akan dihentikan.
Mulai hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, Seluruh Pembayaran PNBP Pelayanan Jasa Hukum menggunakan Sistem Pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan.
Bagi Pemohon yang belum membayar PNBP, diharuskan mengunduh ulang Surat Perintah Bayar.
Pembayaran PNBP Pelayanan Jasa Hukum untuk Sementara hanya dapat dilakukan pada Bank BNI.
Seluruh Pembayaran PNBP tidak dikenakan Biaya Administrasi Bank.
Prosedur Pembayaran PNBP yang baru dapat di lihat di bawah ini.
(Humas PP INI Firdhonal, SH)
Selamat Beraktifitas Semoga Sukses..
Mulai hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, Seluruh Pembayaran PNBP Pelayanan Jasa Hukum menggunakan Sistem Pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan.
Bagi Pemohon yang belum membayar PNBP, diharuskan mengunduh ulang Surat Perintah Bayar.
Pembayaran PNBP Pelayanan Jasa Hukum untuk Sementara hanya dapat dilakukan pada Bank BNI.
Seluruh Pembayaran PNBP tidak dikenakan Biaya Administrasi Bank.
Prosedur Pembayaran PNBP yang baru dapat di lihat di bawah ini.
(Humas PP INI Firdhonal, SH)
Selamat Beraktifitas Semoga Sukses..
Langganan:
Postingan (Atom)