Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris
Notaries
Digest (Jakarta) - "Sejauh mana kita sebagai Notaris bisa memberikan
pendampingan hukum kepada rekan sesama profesi yang sedang mengalami
permasalahan hukum, apa batasannya?" tanya Periasman Effendi SH., saat
ditemui di sela kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Pendampingan Hukum
yang diadakan oleh PP INI (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia) di
Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Apa
yang ditanyakan Periasman di atas sangatlah beralasan, karena menurut
dia, sejauh ini belum ada kesamaan persepsi tentang apa yang dimaksud
sebagai "pendampingam hukum" kepada Notaris. Inilah pentingnya acara
yang digagas oleh PP INI, yang menghadirkan nara sumber yang berkompeten
dengan permasalahan hukum, misal dari Kejaksaan, Kepolisian, Peradilan,
Majelis Pengawas Notaris (MPN), PERADI, serta institusi terkait
lainnya.
"Kegiatan
ini penting agar semua pihak bisa memahami apa tugas dan fungsi
Notaris. Dan, akan sangat baik lagi jika ditindak lanjuti dengan nota
kesepahaman (MoU), antara organisasi dengan semua pihak terkait," terang
Ketua Pengda INI dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota
Tangerang, Periasman.
Dengan
adanya kesepahaman antara INI dengan pihak terkait diharapkan akan ada
kesamaan persepsi yang sama, baik dari tingkat pusat sampai daerah. Jika
kemitraan ini bisa melahirkan kesepahaman secara bertingkat berjenjang,
tentu akan lebih menguntungkan anggota.
"Jika
sudah ada MoU dengan pihak-pihak tersebut, semua anggota akan
mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan standar operasional
prosedur masing-masing institusi. Dan, akan lebih baik lagi jika rumusan
kesepahaman tersebut dibuat semacam buku saku untuk panduan pemeriksaan
Notaris," terang Periasman.
Dijelaskan
oleh Periasman, bahwa buku saku itu akan nerguna bagi para penyidik,
pengadilan maupun bagi Notaris itu sendiri. Dengan begitu, semua
institusi akan memiliki panduan mengenai apa tugas dan fungsi Notaris,
serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama di seluruh
tanah air. (ND-8)
Periasman Effendi SH., Ketua Pengda INI dan IPPAT Kota Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar