SELAMAT DATANG Kepada Seluruh Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran Acara Pembekalan Kenotariatan, 5 Maret 2016 di Premier Basko Hotel, Padang

Selasa, 10 Februari 2015

Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris

Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris

Periasman Effendi SH.
Notaries Digest (Jakarta) - "Sejauh mana kita sebagai Notaris bisa memberikan pendampingan hukum kepada rekan sesama profesi yang sedang mengalami permasalahan hukum, apa batasannya?" tanya Periasman Effendi SH., saat ditemui di sela kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Pendampingan Hukum yang diadakan oleh PP INI (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Apa yang ditanyakan Periasman di atas sangatlah beralasan, karena menurut dia, sejauh ini belum ada kesamaan persepsi tentang apa yang dimaksud sebagai "pendampingam hukum" kepada Notaris. Inilah pentingnya acara yang digagas oleh PP INI, yang menghadirkan nara sumber yang berkompeten dengan permasalahan hukum, misal dari Kejaksaan, Kepolisian, Peradilan, Majelis Pengawas Notaris (MPN), PERADI, serta institusi terkait lainnya.
"Kegiatan ini penting agar semua pihak bisa memahami apa tugas dan fungsi Notaris. Dan, akan sangat baik lagi jika ditindak lanjuti dengan nota kesepahaman (MoU), antara organisasi dengan semua pihak terkait," terang Ketua Pengda INI dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota Tangerang, Periasman.
Dengan adanya kesepahaman antara INI dengan pihak terkait diharapkan akan ada kesamaan persepsi yang sama, baik dari tingkat pusat sampai daerah. Jika kemitraan ini bisa melahirkan kesepahaman secara bertingkat berjenjang, tentu akan lebih menguntungkan anggota.
"Jika sudah ada MoU dengan pihak-pihak tersebut, semua anggota akan mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing institusi. Dan, akan lebih baik lagi jika rumusan kesepahaman tersebut dibuat semacam buku saku untuk panduan pemeriksaan Notaris," terang Periasman.
Dijelaskan oleh Periasman, bahwa buku saku itu akan nerguna bagi para penyidik, pengadilan maupun bagi Notaris itu sendiri. Dengan begitu, semua institusi akan memiliki panduan mengenai apa tugas dan fungsi Notaris, serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama di seluruh tanah air. (ND-8)
Periasman Effendi SH., Ketua Pengda INI dan IPPAT Kota Tangerang.

Tidak ada komentar: