Kegiatan yang rutin diselenggarakan oleh Pengwil INI Sumatera Barat ini bertujuan meningkatkan kinerja Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Selain itu, juga untuk mensosialisasikan perkembangan dan kebijakan organisasi kepada anggota, khususnya bagi Notaris di Sumatera Barat.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) INI, Yualita Widyadhari, yang hadir mewakili Ketua Umum PP INI, Adrian Djuaini SH., mengatakan dalam sambutannya, kegiatan semacam itu sangat penting bagi Notaris. Selain itu, penting bagi organisasi untuk melakukan komunikasi antara pengurus dengan anggota. "Komunikasi seperti ini harus dilakukan secara intens agar keduanya memperoleh informasi yang sama, baik yang ada di pusat maupun Daerah," jelas Yualita saat ditemui dilain kesempatan, di Jakarta.
Yang perlu diketahui dan dikomunikasikannya kepada seluruh anggota INI, antara lain tentang Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak 'judicial review' terhadap pasal 82 Undang-Undang No.2 tahun 2014, tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004. Dengan ditolaknya 'judicial review' tersebut INI tetap merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi para Notaris.

Hal penting lainnya yang disampaikan Yualita Widyadhari, adalah telah dilaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan PP No.45/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP di Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM), yang diberlakukan sejak tanggal 3 juli 2014. Rapat koordinasi itu diikuti oleh Kemenkum HAM, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan INI. Dalam rapat koordinasi tersebut diinformasikan sejak tangggal 3 juli 2014, Perum PNRI sudah menerima pembayaran dari Notaris dengan sistem on-line.
Semenjak diberlakukanya pembayaran secara on-ine per Desember 2014, data yang masuk dan telah lengkap sebanyak 2.037. seluruh data tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara (BN) dan Tambahan Berita Negara (TBN). Sedangkan data yang tidak atau belum lengkap sebanyak 20.525. karena belum lengkap, maka belum diterbitkan BN-TBN.
Terkait
hal tersebut PP INI dalam kegiatan di Sumatera Barat meminta daftar
nama Notaris yang belum melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada
PNRI. Hal ini menjadi kewajiban bagi PP INI untuk menyampaikan kepada
anggota mengapa BN-TBN tidak diterbitkan PNRI. Sekali lagi ditegaskan
Yualita,” para Notaris tidak dan belum memberikan data secara lengkap”.

Dalam
kesempatan tersebut Yualita tidak bosan mengingatkan agar anggota dan
semua elemen organisasi bersinergi demi kepentingan anggota, organisasi
dan profesi Notaris itu sendiri. Hal ini ditegaskannya, mengingat
semakin kompleks permasalahan profesi, serta semakin banyak perkara
hukum yang menimpa Notaris.
“Saya
berharap kepada anggota, melalui Pengda dan Pengwil, dapat meningkatkan
hubungan kemitraan profesional dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkum
HAM, serta instansi terkait lainnya,” kata Yualita dengan penuh harap.
Ditambahkan juga olehnya banyak cara dalam menjalin komunikasi dengan
pihak terkait, misalnya melalui media diskusi atau seminar dan
lain-lain. Komunikasi yang baik, tentunya akan berdampak positif bagi
pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai Notaris yang ujung-ujungnya
berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ND-10)
Sumber : http://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.htmlhttp://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.html
Sumber : http://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.htmlhttp://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar