SELAMAT DATANG Kepada Seluruh Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran Acara Pembekalan Kenotariatan, 5 Maret 2016 di Premier Basko Hotel, Padang

Selasa, 21 Januari 2014

TENTANG "SIDIK JARI" ; BEBERAPA PANDANGAN ATAU PENDAPAT

Anggota Pengurus Pusat I.N.I , Rekan Notaris Syafran Syofian, S.H., Sp.N. M.H., yang juga Dosen Prodi MKn, Dosen Lemhanas, Pembicara Pelbagai Seminar, berpendapat :

"Pasal 16 1c 
Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari para penghadap pada minuta akta; di dalam penjelasan dinyatakan cukup jelas

Catatan: Pengertian Sidik jari (bahasa Inggris: fingerprint) adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil, dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh kulit telapak tangan atau kaki. Kulit telapak adalah kulit pada bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari, dan kulit bagian dari telapak kaki mulai dari tumit sampai ke ujung jari yang mana pada daerah tersebut terdapat garis halus menonjol yang keluar satu sama lain yang dipisahkan oleh celah atau alur yang membentuk struktur tertentu. Fungsinya adalah untuk memberi gaya gesek lebih besar agar jari dapat memegang benda-benda lebih erat. Sidik jari manusia digunakan untuk keperluan identifikasi karena tidak ada dua manusia yang memiliki sidik jari persis sama. Hal ini mulai dilakukan pada akhir abad ke-19. Seiring perkembangan jaman pada abad ke 20 ini, Sidik jari sudah dikembangkan ke arah security system yang berfungsi sebagai data keamanan. Sebagai contoh mesin absensi sidik jari dan akses kontrol pintu.
Sidik jari kaki bayi juga diambil di rumah sakit untuk identifikasi bayi. Ini bertujuan untuk mencegah tertukarnya bayi yang sering terjadi di rumah sakit.
Untuk kepastian hukum, agar sebelum Perubahan UUJN ini diberlakukan, sudah dibuat Peraturan (Permenkumham) yang mengatur tentang ini. Untuk bahan acuan penggunaan sidik jari, sudah ada aturannya, khususnya kepada para pihak yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga mereka membubuhkan cap jempol/ibu jari sebagai pengganti tanda tangannya; (bukannya 10 jari tangan dan kaki). Selain itu, suatu keadaan sakit (lumpuh) juga dapat mempengaruhi seseorang untuk mengganti tanda tangan dengan cap jempol/ibu jari. Dasar hukum cap jempol/ibu jari ditemukan di dalam Engelbrecht 1960 hlm.1753, yakni ordonansi stbl.1867-29 yang berjudul: Bepalingen nopens de bewjskrscht van onderhandse geschriftenvan indonesiers of met hen gelijkgestelde personen, Atau dalam bahasa Indonesia: Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan sebagai bukti dari surat-surat dibawah tangan yang dibuat oleh golongan hukum pribumi atau orang-orang yang disamakan dengan mereka. Di dalam Pasal 1 ditentukan, bahwa cap jempol disamakan dengan tanda tangan hanya apabila cap jempol itu di-waarmerk (yang bertanggal) oleh seorang Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ordonansi dalam keterangannya harus dinyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan cap jempol atau orang itu diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu dijelaskan (voorhouden) kepada itu, setelah itu orangnya membubuhkan cap jempolnya di hadapan notaris.

Sumber : http://www.medianotaris.com/catatan_perubahan_uu_jabatan_notaris_nomor_tahun_berita352.htmlhttp://www.medianotaris.com/catatan_perubahan_uu_jabatan_notaris_nomor_tahun_berita352.html


Tidak ada komentar: