SELAMAT DATANG Kepada Seluruh Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran Acara Pembekalan Kenotariatan, 5 Maret 2016 di Premier Basko Hotel, Padang

Sabtu, 29 Maret 2014

Gunakan Hak Ingkar

Syafran Syofyan, S.H.,Sp.N. M.Hum, 
Notaris  & PPAT, Dosen Lemhanas, Dosen MKn, Ketua Perlindungan Profesi  PP -INI, berpendapat (dikutip dari status facebook tgl 29 Maret 2014): 

"Pasca Putusan MK No.49/PUU-X/2012 mencabut frasa tentang  kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari MPD, dan sebagai penggantinya dimasukkan dlm Ps 66 UU No.2 th 2014, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN (Majelis Kehormatan Notaris), antara lain: dapat mengambil fotocopy minuta, dan memanggil notaris, yang mana sampai sekarang.  Peraturan Menterinya belum terbentuk, maka dalam masa transisi ini saya menghimbau, agar tidak terjadi permasalahan yg lebih besar, apabila dipanggil penyidik, penuntut umum, gunakanlah KEWAJIBAN INGKAR, kewajiban tdk memberikan penjelasan dalam kaitan dengan substansi akta di hadapan penyidik; dan HAK INGKAR, kalau dalam proses di sidang pengadilan, dengan alasan demi UU..(Ps 4 ay 2, Ps 16 ay 1f, Ps 54 UUJN, Ps 43, 170 KUHAP, Ps 1909 ay 3 KUHPer, Ps 146 ay 1 angka 3 HIR, Ps 89 UU No.586 jo UU 51 th 2009). 
Apabila Notaris melanggar Hak/Kewajiban Ingkar, para-pihak keberatan, maka Notaris tersebut dapat digugat:
1. Pasal 322 ay 1 KUHP, ancaman 9 bulan,
2. Pasal 1365 KUHPer, ganti rugi,
3. Pasal 91A,91B UUJN...Sanksi administrasi...teguran sampai pemberhentian,
4. Sanksi Kode Etik.


Bagaimana kalau dipanggil sebagai saksi, apakah harus hadir? WAJIB HADIR.
Ps 244 KUHP...barang siapa dipanggil sebagai saksi, Ahli, dengan  sengaja tidak memenuhi, diancam pidana 9 bulan penjara.
Kalau di dalam berita acara  pemeriksaan ( BAP), sudah menyangkut substansi akta, maka kita wajib tidak menjawab/memberikan penjelasan, demi UU.
Bagaimana  kalau penyidik memaksa? Dengan  alasan menghalangi proses penyidikan/peradilan? Pasal 117 ayat 1 KUHAP, ket tersangka &/saksi kpd penyidik diberikan tanpa tekanan dari/dlm bentuk apapun.
Semoga bermanfaat."

Tidak ada komentar: