Oleh
Rini Friastuti - detikNews
Para notaris yang sering berhubungan dengan Ditjen AHU Kemenkum HAM kini bisa menarik nafas lega. Penantian mereka akan pelayanan prima akhirnya berujung manis. Mulai sekarang, notaris tidak perlu lagi berlama-lama menunggu kapan Surat Keputusan Menkum HAM terbit. Cukup 10 menit!
"Andai saja semua birokrasi instansi seperti ini, hilang korupsi karena layanan dilakukan tanpa bertemu petugas," ujar Syafran Sofyan, salah seorang notaris yang hadir dalam acara peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (25/4) dalam siaran pers Kemenkum.
Waktu sesingkat itu bisa tercapai berkat penggunaan kecanggihan teknologi informasi. Proses verifikasi dokumen yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dilakukan secara online, sangat cepat dan aman.
Bagaimana caranya? Notaris yang sudah memiliki user-id dapat membuka website ahu.web.id. dalam laman tersebut telah tersedia fitur untuk pendirian yayasan dan dan perkumpulan.
Dengan mengikuti tahapan pendirian yayasan atau perkumpulan, proses normal yang dibutuhkan tidak lebih dari 10 menit.
"Layanan AHU Online ini mendapatkan apresiasi yang luas dari organisasi profesi notaris dan pengguna layanan AHU," tambah Syafran senang.
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/25/172227/2536323/10/kini-pengesahan-yayasan-dan-perkumpulan-di-kemenkum-ham-cukup-hanya-10-menit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar