SELAMAT DATANG Kepada Seluruh Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran Acara Pembekalan Kenotariatan, 5 Maret 2016 di Premier Basko Hotel, Padang

Rabu, 20 Mei 2015

RETROSPEKSI BANTING HARGA DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT DALAM INTERNAL NOTARIS



ARTIKEL OPINI:

RETROSPEKSI BANTING HARGA DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT DALAM INTERNAL NOTARIS

Oleh Hendra Idris *)

      SALAH satu "penyakit notaris" yang tidak bisa atau sulit dihilangkan dari tahun ke tahun, adalah, pertama, membanting harga hingga titik terendah. Kedua, menjelekkan sesama rekan sejawat dengan maksud mengangkat kehebatan diiri sendiri. Ketiga, nafsu memupuk kekayaan secara berlebihan.Keempat, tidak adanya membaca teori teori hukum keperdataan serta minimnya membaca aturan perundangan-undangan berkaitan dengan kenotariatan. Dan, tentu saja, sangat jarang membaca buku buku kenotariatan. Kelima, meremehkan penyelenggaraan acara seminar, pelatihan kenotariatan serta sosialisasi undang undang kenotariatan yang diselenggarakan oleh organisasi tunggal notaris (baca: Ikatan Notaris Indonesia /INI) atau organisasi PPAT (baca :Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/ IPPAT). Dan keenam, perampasan klien oleh rekan notaris, dengan cara menjelekkan rekan notaris awal.
       Ada alasan  ketujuh ---dan ini baru muncul kemudian--- yaitu semenjak semakin banyak Program Magister Kenotariatan (MKn) oieh Perguruan Tinggi swasta, yang tumbuh bak jamur. Pemaksaan kelulusan si mahasiswa oleh Petinggi Prodi MKn, tetapi mengabaikan kualitas diri si mahasiswa dengan kurikulum yang keliru (salah menerapkan makna "keahlian kenotariatan").
Ketujuh hal hal di atas, seakan menjadi rahasia umum bagi para notaris, terhadap rekan sejawat.Namun ironisnya, hal itu pun seolah dibiarkan tumbuh subur, bahkan berkembang kian melebar.
Kenapa ini bisa terjadi?
       Sejatinya, alasan alasan kenapa ini bisa terjadi:
Pertama, karena takut kehilangan pendapatan dan/atau kehilangan klien sehingga mengganggu pemasukan keuangan kantor si notaris. Kedua, masih adanya terselubung sifat SMS (susah melihat rekan senang, atau senang melihat rekan susah di segelintir oknum notaris). Ketiga, tidak merasa penting lagi ilmu ilmu hukum, tetapi merasa lebih penting ilmu melobi dan ilmu marketing atau sales, sehingga cenderung lebih banyak mengarah ke bisnis atau komersil ketimbang khitah sebagai pejabat yang terhormat sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata dan Undang -undang Jabatan Notaris (UU No 30 /2004 jo UU No 2 /2014-pen) serta Peraturan Jabatan PPAT (PP No 37 Tahun 1998-pen).Keempat, sedikit mengasah diri pada saat magang sebelum dilantik jadi notaris, bahkan ada yang cuma dengan bekal surat keterangan magang untuk memohon pengangkatan notaris tanpa pernah ikut magang, atau ada ikut magang tetapi tak mengasah kemampuan diri dan seakan tak sadar manfaat bagi diri si calon notaris, ditambah Si Notaris tempat menerima magang tak mampu mendidik secara baik dan maksimal. Kelima, lemahnya kurikulum praktik dan etika, dalam masa kuliah MKn, oleh Penyelenggara MKn. Keenam, Gengsi dan Gaya Hidup yang over. Ketujuh, sebagian kecil oknum Notaris, merasa senang bisa mengambil atau marampas klien notaris lain, untuk diambil jadi klien si oknum notaris tersebut.Kedelapan, aura bank begitu menggoda dan membanggakan.
        Dengan beberapa uraian di atas, banyak sekali Notaris, yang setelah dilantik, berpikir pragmatis. Bagaimana melanggengkan klien, membina klien, tetapi kadang melecehkan rekan sejawat Notaris, terutama jika adanya pertemuan dengan Mitra Perbankan. Tidak sedikit Notaris diperdaya atau diadu domba oleh klien, termasuk rekanan atau mitra.
        Dalam pelbagai pertemuan sesama rekan sejawat, misalnya, tak jarang oknum notaris saling tak acuh dan seolah tidak saling kenal, di hadapan Mitra Perbankan.
Prinsip sempit Para Notaris yang sangat keliru sampai saat ini, banyak mematri diri sebagian oknum notaris "Merebut jadi rekanan Bank, Leasing dll, dengan cara membanting harga atau biaya hingga titik terendah, mengalahkan harga atau biaya yg telah disoodorkan rekan Notaris terdahulu, yang masih aktif jadi rekanan Bank atau leasing tersebut."
        Lemahnya etika ini, karena --seperti hal di atas--- kurangnya (atau enggan) membaca atau mengulang-ulang dengan baik serta meresapi ke dalam kehidupan pribadi pelajaran atau aturan Kode Etik Notaris yang sudah dipelajari semasa kuliah, yang sama-sama diketahui sebagai salah satu syarat untuk diangkat jadi Notaris.
       Berangkat dari paparan-paparan di atas, menurut hemat penulis, ada hal yang menjadi benang merah kenapa fenomena pembantingan harga dan persaingan tidak sehat itu makin membuncah dan tumbuh kian subur, Yakni, begitu banyaknya pendidikan kenotariatan dan semakin mudahnya menjadi notaris saat ini. Hal lain, menumpuknya notaris di suatu daerah tertentu, sehingga pembagian kue yang semakin mengecil menyebabkan sesama rekan sejawat saling sikut, untuk sama sama menyelamatkan diri masing-masing dengan tameng atau dalih : " untuk membiayai operasional kantor".
        Akibat persaingan ini, kadang mengabaikan keluhuran martabat atau jabatan, sehingga tak jarang mengabaikan Rukun dalam formalitas akta sebagaimana UUJN.
Banyak yang tak menyadari, "Kriminalisasi Notaris", semakin melebarkan jurang bagi notaris, yang seakan sudah terlena (dan asyik) dengan persaingan tidak sehat selama ini.
        Akhirnya, dalam tulisan sederhana ini, penulis menyarankan kepada seluruh Notaris, agar : pertama, jagalah khitah sebagai pejabat yang bermartabat dan terhormat, kedua, jagalah harmonisasi sesama rekan sejawat dan hilangkan perasaan persaingan tidak sehat dan saling menjauhkan, Ketiga, jadilah konsultan hukum yang baik bagi masyarakat pemakai jasa notaris, tanpa perlu membanting harga pada titik terendah, Keempat, teruslah luangkan waktu membaca buku buku hukum dan aturan perundang-undangan minimal yang kongruen atau sinkron dengan kenotariatan sebagai salah satu kekuatan diri. Kelima, upayakan asah ilmu pengetahuan dengan mengikuti .segala acara pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi (INI dan IPPAT-pen). Keenam, kembalikan pendidikan kenotariatan ke spesialis. Atau, jika tetap program MKn juga, sebaiknya lebih memperbanyak mata kuliah praktik, ketimbang mata kuliah teori. Dan, hendaknya, tesis hanya dijadikan sebagai mata kuliah pilihan saja,, bukan lagi mata kuliah wajib, seperti yang terjadi di seluruh PT Penyelenggara Prodi MKn selama ini.
Semoga bermanfaat.

*)
Hendra Idris

,
adalah Notaris dan PPAT di Padang, Staf Pengajar Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) FH Unand, Ketua Pengurus Wilayah INI Sumbar.

Jumat, 15 Mei 2015

SOSIALISASI DAN KONSULTASI MENGENAI LAYANAN AHU ONLINE PERSEROAN TERBATAS SERTA BADAN HUKUM SOSIAL





PENGURUS WILAYAH
SUMATERA BARAT
IKATAN        NOTARIS         INDONESIA

 



MENGADAKAN :
SOSIALISASI  DAN KONSULTASI    MENGENAI  LAYANAN AHU ONLINE   PERSEROAN TERBATAS SERTA BADAN HUKUM SOSIAL 
PEMBICARA :
TIM DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM  RI

HARI/TANGGAL :  KAMIS/ 21 MEI 2015
JAM :    08.00 S/D 17.00 WIB
TEMPAT : HOTEL GRAND INNA MUARA
JL BANDAR GEREJA NO 34 PADANG

PESERTA : ANGGOTA LUAR BIASA (ALB) DAN NOTARIS

KONTRIBUSI PESERTA : Rp. 275.000,-/ ORANG
REKENING  BANK BRI  NO. 5472 01 0071 44 530
ATAS NAMA : ROKHAYA KADIR
PENDAFTARAN : 07 MEI S/D 17 MEI 2015
KONTAK PERSON :
ROKHAYA KADIR, S,H.  : HP. 081363283213
RESSA ROZANA MANNAS, S.H., M.H.,M.Kn : HP 0811669812
YUSMARNI, S.H.: HP. 08126786567
Fax (0751) 7052577
Website : www.pengwil-inisumbar.blogspot.com
NB: BUKTI PEMBAYARAN DIKIRIM KE  EMAIL DAN FAX DI ATAS DAN DIBAWA PADA SAAT ACARA



Kamis, 05 Maret 2015

"Pelatihan dan Pembekalan Kenotariatan, 27-28 Maret 2015, Penyelenggara Pengwil INI Sumbar"

Assalmualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.
Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Barat (Pengwil INI Sumbar) mengadakan Pelatihan dan Pembekalan Kenotariatan :" Teknik Pembuatan Akta Notaris, Manajemen Kantor Notaris dan Strategi Notaris Menghadapi Gugatan Perdata/Tuntutan Pidana", pada:

Hari/Tanggal : Jumat-Sabtu/27-28 Maret 2015
Jam               : 08.00 s/d 17.00 WIB
Tempat           : Hotel Grand Inna Muara, Padang, 



Narasumber:
1. Pieter Latumenten, S.H.M.H. (Candidate Doktor) -> Notaris&PPAT, Dosen ;
2. Dr. Habib Adjie, S.H., M.H, -> Notaris& PPAT, Dosen, Penulis Buku;
3. Alwesius, S.H., M.Kn, -> Notaris& PPAT, Dosen, Pemilk Lembaga Pendidikan Kenotariatan;
4.  Tim Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP- INI)


Peserta:
Notaris & PPAT, Anggota Luar Biasa (ALB) INI, Mahasiswa Magister Kenotariatan (MKn).


Kontribusi Peserta:
* Notaris : Rp. 725.000,-
*ALB/Mahasiswa ; Rp. 525.000,-

Rekening : Bank BRI A/C : 5472 01 0071 44 530 atas nama Rokhaya Kadir

Kontak Person/Pendaftaran/Konfirmasi Pembayaran:
1. Notaris & PPAT Meiki Erfan, S.H., HP. 081374400068;
2. Notaris & PPAT Rokhaya Kadir, S.H,. HP. 081363283213;
3. Notaris & PPAT Ressa Rozanna Mannas, S.H., M.H., M.Kn .HP 0811669812;
4. Notaris & PPAT Hj Putri Erita, S.H. HP. 081266089772;
5. Notaris & PPAT Yusmarni, S.H. HP. 08126786567.

Pendaftaran/Pembayaran Kontribusi Mulai 5 s/d 23 Maret 2015
Lewat Tanggal 23 Maret 2015, penambahan Rp. 200.000,-
Tidak menerima pembayaran via SMS Banking atau Internet Banking.
Bukti Pembayaran lewat bank atau ATM kirim ke

email : kadir_rokhaya@yahoo.com
atau
Fax (0751) 7052577

Pembayaran Tunai dapat dilakukan lewat nama nama kontak person di atas.

Syarat Peserta :
Notaris & PPAT : membawa KTA INI atau Kartu Nama, asli Bukti Pembayaran ;
ALB INI : membawa Surat Keterangan ALB dari organisasi, atau Surat Keterangan Lulus dari PT Penyelenggara MKn atau Surat Keterangan Lulus dari PT Penyelenggara MKn, asli Bukti Pembayaran;
Mahasiswa : Kartu Mahasiswa atau surat keterangan dari PT Penyelenggara MKn, Bukti Pembayaran.


Hormat kami
Panitia Pelaksana :
Muhammad Yus, S.H. (Ketua)
Ressa Rozanna Mannas, S.H..M.H., M. MKn (Sekretaris)

Mengetahui:
Pengwil INI Sumbar
Hendra Idris, S.H. (Ketua)
Meiki Erfan, S.H, (Sekretaris)

Selasa, 10 Februari 2015

INFO PENTING DARI HUMAS PP - INI


JUST INFO:
Diberitahukan kepada Rekan-rekan Notaris di Seluruh Indonesia, Sekedar Mengingatkan saja bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pemerintah Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa terhitung sejak tanggal 3 Juli 2014 (SK. Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 3 Juli 2014) Pendaftaran dan Percetakan Pengumuman Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI disampaikan melalui e-mail (dalam format soft copy) dengan penjelasan sebagai berikut :
1.Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (dalam format pdf).
2.Akta Badan Hukum (dalam format file words).
3.Bukti Bayar berita Negara Republik Indonesia (dalam format pdf).
4.Surat Pernyataan Notaris (berisi tentang Akta soft copy sesuai dengan akta aslinya (hard copy).
Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat e-mail : bntbn@pnri.co.id
Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jalan Percetakan Negara No.21 Jakarta Pusat (10560).
Pembayaran PNBP ke :
- NO REKENING: 037.000466141.001 (BNI) CABANG JATINEGARA.
- ATAS NAMA: PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Demikian kami informasikan atas perhatiannya kami ucapakan terimaksaih.
Selamat Bekerja, Semoga Sukses.
Hormat kami
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia FIRDHONAL, SH (Ketua Bidang Humas & Publikasi)

Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris

Diperlukan Buku Panduan Pendampingan Hukum Notaris

Periasman Effendi SH.
Notaries Digest (Jakarta) - "Sejauh mana kita sebagai Notaris bisa memberikan pendampingan hukum kepada rekan sesama profesi yang sedang mengalami permasalahan hukum, apa batasannya?" tanya Periasman Effendi SH., saat ditemui di sela kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Pendampingan Hukum yang diadakan oleh PP INI (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Apa yang ditanyakan Periasman di atas sangatlah beralasan, karena menurut dia, sejauh ini belum ada kesamaan persepsi tentang apa yang dimaksud sebagai "pendampingam hukum" kepada Notaris. Inilah pentingnya acara yang digagas oleh PP INI, yang menghadirkan nara sumber yang berkompeten dengan permasalahan hukum, misal dari Kejaksaan, Kepolisian, Peradilan, Majelis Pengawas Notaris (MPN), PERADI, serta institusi terkait lainnya.
"Kegiatan ini penting agar semua pihak bisa memahami apa tugas dan fungsi Notaris. Dan, akan sangat baik lagi jika ditindak lanjuti dengan nota kesepahaman (MoU), antara organisasi dengan semua pihak terkait," terang Ketua Pengda INI dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota Tangerang, Periasman.
Dengan adanya kesepahaman antara INI dengan pihak terkait diharapkan akan ada kesamaan persepsi yang sama, baik dari tingkat pusat sampai daerah. Jika kemitraan ini bisa melahirkan kesepahaman secara bertingkat berjenjang, tentu akan lebih menguntungkan anggota.
"Jika sudah ada MoU dengan pihak-pihak tersebut, semua anggota akan mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing institusi. Dan, akan lebih baik lagi jika rumusan kesepahaman tersebut dibuat semacam buku saku untuk panduan pemeriksaan Notaris," terang Periasman.
Dijelaskan oleh Periasman, bahwa buku saku itu akan nerguna bagi para penyidik, pengadilan maupun bagi Notaris itu sendiri. Dengan begitu, semua institusi akan memiliki panduan mengenai apa tugas dan fungsi Notaris, serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama di seluruh tanah air. (ND-8)
Periasman Effendi SH., Ketua Pengda INI dan IPPAT Kota Tangerang.

Komunikasi Intens Penting Antar Pengurus INI dengan Anggota

Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat, atas prakarsa Pengurus Daerah INI Bukittinggi,  mengadakan kegiatan “Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Kenotariatan dan Sosialisasi Perlindungan Hak Profesi Notaris”, pada Jum’at-Sabtu (6-7 Februari 2015) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kegiatan yang rutin diselenggarakan oleh Pengwil INI Sumatera Barat ini bertujuan meningkatkan kinerja Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Selain itu, juga untuk mensosialisasikan perkembangan dan kebijakan organisasi kepada anggota, khususnya bagi Notaris di Sumatera Barat.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) INI, Yualita Widyadhari, yang hadir mewakili Ketua Umum PP INI, Adrian Djuaini SH., mengatakan dalam sambutannya, kegiatan semacam itu sangat penting bagi Notaris. Selain itu, penting bagi organisasi untuk melakukan komunikasi antara pengurus dengan anggota. "Komunikasi seperti ini harus dilakukan secara intens agar keduanya memperoleh informasi yang sama, baik yang ada di pusat maupun Daerah," jelas Yualita saat ditemui dilain kesempatan, di Jakarta.

Yang perlu diketahui dan dikomunikasikannya kepada seluruh anggota INI, antara lain tentang Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak 'judicial review' terhadap pasal 82 Undang-Undang No.2 tahun 2014, tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004. Dengan ditolaknya 'judicial review' tersebut INI tetap merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi para Notaris.

Hal penting lainnya yang disampaikan Yualita Widyadhari, adalah telah dilaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan PP No.45/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP di Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM), yang diberlakukan sejak tanggal 3 juli 2014. Rapat koordinasi itu diikuti oleh Kemenkum HAM, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan INI. Dalam rapat koordinasi tersebut diinformasikan sejak tangggal 3 juli 2014, Perum PNRI sudah menerima pembayaran dari Notaris dengan sistem on-line.

Semenjak diberlakukanya pembayaran secara on-ine per Desember 2014, data yang masuk dan telah lengkap sebanyak 2.037. seluruh data tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara (BN) dan Tambahan Berita Negara (TBN). Sedangkan data yang tidak atau belum lengkap sebanyak 20.525. karena belum lengkap, maka belum diterbitkan BN-TBN.
Terkait hal tersebut PP INI dalam kegiatan di Sumatera Barat meminta daftar nama Notaris yang belum melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada PNRI. Hal ini menjadi kewajiban bagi PP INI untuk menyampaikan kepada anggota mengapa BN-TBN tidak diterbitkan PNRI. Sekali lagi ditegaskan Yualita,” para Notaris tidak dan belum memberikan data secara lengkap”.
Dalam kesempatan tersebut Yualita tidak bosan mengingatkan agar anggota dan semua elemen organisasi bersinergi demi kepentingan anggota, organisasi dan profesi Notaris itu sendiri. Hal ini ditegaskannya, mengingat semakin kompleks permasalahan profesi, serta semakin banyak perkara hukum yang menimpa Notaris. 
“Saya berharap kepada anggota, melalui Pengda dan Pengwil, dapat meningkatkan hubungan kemitraan profesional dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkum HAM, serta instansi terkait lainnya,” kata Yualita dengan penuh harap. Ditambahkan juga olehnya banyak cara dalam menjalin komunikasi dengan pihak terkait, misalnya melalui media diskusi atau seminar dan lain-lain. Komunikasi yang baik, tentunya akan berdampak positif bagi pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai Notaris yang ujung-ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ND-10)

Sumber : http://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.htmlhttp://notariesdigest.com/notariesdigest-214-Komunikasi-Intens-Penting-Antar-Pengurus-INI-dengan-Anggota.html